Honda

Serikat Pekerja PLN Gugat Menteri Erick Thohir, 'Swastanisasi' Unit Pembangkitan Sumbagsel?

Serikat Pekerja PLN Gugat Menteri Erick Thohir, 'Swastanisasi' Unit Pembangkitan Sumbagsel?

Menteri BUMN Erick Thohir digugat Serikat Pekerja PLN terkait dugaan swastanisasi Unit Pembangkitan Sumbagsel.-Ilustrasi: Kgs Yahya-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COMSerikat Pekerja PLN beberapa bulan terakhir getol gugat Menteri BUMN Erick Thohir.

Meski gugatan Serikat Pekerja PLN sempat disetujui PTUN Jakarta, namun belakangan gugatan tidak diterima.

Isu swastanisasi Unit Pembangkitan Sumbagsel mengemuka dan menjadi penggerak karyawan PT PLN menggugat Menteri Erick Thohir.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia, Eko Sumantri mengatakan, gugatan Serikat Pekerja PLN ini terkait dengan terbitnya SK Menteri BUMN terkait percepatan pembentukan Subholding PT PLN.

BACA JUGA:Gugatan Serikat Pekerja PT PLN Tidak Diterima PTUN Jakarta: 99 Persen Kami Banding!

Dari penerbitan SK Menteri BUMN Nomor : 352/MBU/10/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Sub Holding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dinilai merugikan karyawan.

Sebab, surat tersebut mengakibatkan dibubarkannya Unit Pembangkitan Sumbagsel beserta Unit Pelaksana dan Unit Layanan dan dialihkan asset pembangkit beserta pekerja ke perusahaan subholding.

"Nilai aset Unit Pembangkit tersebut berkisar Rp320 triliun lebih yang dipisahkan atau dialihkan ke Indonesia Power dan Nusantara Power," jelasnya.

Pihaknya mengaku tidak menemukan regulasi terkait pengalihan aset ini.

BACA JUGA:Kenapa Perubahan Iklim Jadi Isu Sentral Wisuda ke-85 UIN Raden Fatah? Pesan Rektor Begitu Memotivasi

Terlebih dalam putusan kontitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 tidak boleh ada aset negara yang dialihkan atau dipisahkan (Unbundling) karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Karena Unit Pembangkit ini aset BUMN, uang rakyat sehingga tidak bisa jika dialihkan ke anak perusahaan PLN yang statusnya swasta,” kata Eko.

Oleh sebab itulah, Serikat Pekerja PLN mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Kami dapat informasi SK itu akhir tahun 2022, kemudian pada tanggal 22 Februari kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Lalu masuk sidang pemeriksaan yang dimulai 1 Maret hingga 20 Maret 2023. Saat itu gugatan kita lolos artinya masuk objek gugatan tata usaha negara. Kami menggugat Menteri BUMN dalam hal ini bapak Erick Thohir dan tergugat II intervensi PT PLN (Persero),“ jelasnya.

BACA JUGA:Lulusan Terbaik UIN Raden Fatah di Wisuda ke-85, Rektor Berpesan Alumni Berperan Pengendalian Perubahan Iklim

Selanjutnya, sambung dia, proses persidangan berjalan mulai dari pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik hingga dijadwalkan sidang putusan pada tanggal 22 Juni 2023.

Saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa e-court Informasi Putusan Nomor 67/G/2023/PTUN.JKT bisa dilihat pada tanggal 22 Juni 2023.

“Namun informasi dari Panitera dan Admin PTUN Jakarta untuk menyarankan agar kembali mencoba mengakses besok hari, Jumat 23 Juni 2023, karena sedang mengalami eror. Dan hari ini kami kembali mengakses dan hasil putusan, gugatan kami tidak diterima oleh PTUN,” jelasnya.

Meski gugatannya berujung tidak diterima oleh PTUN Jakarta, pihaknya mengaku akan menghormati putusan tersebut.

BACA JUGA:2 tahun Vakum, See You in My 19th Life Drama Terbaru Shin Hye Sun yang Diangkat dari Webtoon tayang Juni 2023

Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari gugatan tersebut.

“Kami masih menunggu salinan putusan untuk kami pelajari. Kami pastikan 99 persen akan melakukan upaya hukum banding," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: