Citraland
Honda

Gugatan Serikat Pekerja PT PLN Tidak Diterima PTUN Jakarta: 99 Persen Kami Banding!

Gugatan Serikat Pekerja PT PLN Tidak Diterima PTUN Jakarta: 99 Persen Kami Banding!

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia saat berada di PTUN Jakarta untuk melakukan gugatan atas pembentukan Subholding.-Foto: Istimewa-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Gugatan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia terhadap SK Menteri BUMN terkait percepatan pembentukan Sub Holding PT PLN tidak diterima PTUN Jakarta.

Padahal sebelumnya, PTUN Jakarta meloloskan gugatan Serikat Pekerja PT PLN ini melalui Sidang Pemeriksaan Persiapan atau Dismisal tertanggal 20 Maret 2023.

Prinsipal yang mewakili Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia, Eko Sumantri mengaku akan menghormati putusan PTUN Jakarta. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari gugatan tersebut.

“Kami masih menunggu salinan putusan untuk kami pelajari. Kami pastikan 99 persen akan melakukan upaya hukum banding. Karena Unit Pembangkit ini aset BUMN, uang rakyat sehingga tidak bisa jika dialihkan ke anak perusahan PLN yang statusnya swasta,” kata Eko kepada palpres.com, Jumat 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Bansos Lansia Rp900.000 Cair 1 Juli 2023, 1 Kecamatan Maksimal 58 Penerima, JANGAN TERLEWAT!

Eko menjelaskan, gugatan ini berawal dari terbitnya SK Menteri BUMN Nomor : 352/MBU/10/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Sub Holding PT Perusahaan Listrik Negara (persero).

Dari penerbitan SK tersebut mengakibatkan dibubarkannya Unit Pembangkitan Sumbagsel beserta Unit Pelaksana dan Unit Layanan dan dialihkan asset pembangkit beserta pekerja ke perusahaan subholding.

“Kami dapat informasi SK itu akhir tahun 2022, kemudian pada tanggal 22 Februari kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Lalu masuk sidang pemeriksaan yang dimulai 1 Maret hingga 20 Maret 2023. Saat itu gugatan kita lolos artinya masuk objek gugatan tata usaha negara. Kami menggugat Menteri BUMN dalam hal ini bapak Erick Thohir dan tergugat II intervensi PT PLN (Persero),“ jelasnya.

Selanjutnya proses persidangan berjalan mulai dari pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik hingga dijadwalkan sidang putusan pada tanggal 22 Juni 2023.

BACA JUGA:MERINDING! 4 Wisata Penuh Misteri di Palembang, Dulu Dianggap Angker Sekarang Ramai Pengunjung

Saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa e-court Informasi Putusan Nomor 67/G/2023/PTUN.JKT bisa dilihat pada tanggal 22 Juni 2023.

“Namun informasi dari Panitera dan Admin PTUN Jakarta untuk menyarankan agar kembali mencoba mengakses besok hari, Jumat 23 Juni 2023, karena sedang mengalami eror. Dan hari ini kami kembali mengakses dan hasil putusan, gugatan kami tidak diterima oleh PTUN,” jelasnya.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, sambung Eko, pihaknya menemukan keganjalan karena saat sidang pemeriksaan, gugatannya dari penggugat diterima oleh PTUN.

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami tetap akan berjuang agar aset BUMN ini tidak dialihkan atau dipisahkan ke swasta. Informasi yang kami terima, nilai aset Unit Pembangkit tersebut berkisar Rp320 triliun lebih yang dipisahkan atau dialihkan ke Indonesia Power dan Nusantara Power. Kami tidak menemukan regulasi terkait pengalihan aset ini dan di dalam putusan kontitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 tidak boleh ada aset negara yang dialihkan atau dipisahkan (Unbundling) karena bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: