Honda

CATAT, 3 Komponen Ini jadi Syarat Dapat Bansos PKH Tahap 3

CATAT, 3 Komponen Ini jadi Syarat Dapat Bansos PKH Tahap 3

3 Komponen Ini jadi Syarat Dapat Bansos PKH Tahap 3 -palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Setelah pencairan bansos BPNT tahap 3 alokasi bulan Mei dan Juni 2023 disalurkan, agenda pencairan berikutnya setelah lebaran Idul Adha adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. 

Penyaluran Bansos PKH akan segera memasuki tahap 3 untuk Alokasi bulan Juli, Agustus dan September 2023. 

Untuk penyaluran Bansos PKH tahap 2 alokasi April, Mei dan Juni 2023 sudah 100 persen tersalurkan kepada para KPM yang berhak menerimanya. 

Dan untuk bantuan tahap 3 akan mulai disalurkan di periode Juli, Agustus dan September. 

BACA JUGA:CEK ATM, Saldo BPNT Tahap 3 Rp400.000 untuk KKS Lama Mulai Cair

Namun perlu dicatat, hanya tiga komponen yang ada dalam Kartu Keluarga dapat bantuan PKH tahap 3 tahun 2023. 

Dan bagaimana dengan KKS lama apakah sama hal nya dengan BPNT tahap 3 ini yang terpantau masih sangat minim penyalurannya kepada KPM. 

Untuk mengetahui penjelasannya, baca artikel ini sampai tuntas ya. 

Saat ini kita telah memasuki akhir Bulan Juni dan dalam beberapa hari ke depan umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha. 

BACA JUGA:Bukan Dihapus, Ini Penyebab Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 untuk KKS Lama Belum Cair

Terkait pencairan PKH setelah Idul Adha nantinya, ada catatan penting yang harus diketahui oleh KPM PKH bahwa tidak semua warga miskin yang terdata pada DTKS itu bisa menerima bantuan dari pemerintah. 

Ada persyaratan yang harus dipenuhi sehingga KPM dapat menerima bantuan PKH ini dikarenakan PKH itu adalah program bantuan untuk warga miskin atau di bawah garis kemiskinan yang memiliki komponen dan kategori. 

Hanya ada 3 komponen saja yang bisa menerima bantuan PKH. 

Jadi bagi KPM PKH yang selama ini menerima bantuan tapi sudah tidak ada komponen lagi atau bagi yang menginginkan menjadi peserta PKH maka 3 komponen ini menjadi syarat mutlak untuk menerima bantuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: