Citraland
Honda

WOW! Eksekutor 'Kaum Pelangi' Dihukum Penjara 2.208 Tahun

WOW! Eksekutor 'Kaum Pelangi' Dihukum Penjara 2.208 Tahun

Ilustrasi--Pixabay

COLORADO SPRINGS, PALPRES.COM -  Salah satu berita mencengangkan dilaporkan oleh pihak Kepolisian Amerika Serikat,  dimana salah satu remaja bernama Anderson Lee Aldrich (23) melakukan penembakan massal di sebuah kelab malam yang dihuni oleh para LGBT atau Kaum Pelangi.

Lee pada hari ini dijatuhi hukuman seumur hidup atau lebih detailnya mendapatkan hukum 2.208 tahun penjara,  karena dinilai bertanggung jawab atas enembakan terhadap puluhan kaum LGBT. 

Dalam aksinya Lee setidaknya berhasil membunuh 5 orang, danmelukai setidaknya 2 lusin pelaku LGBT saat pesta minuman keras mereka. 

Walaupun mengaku bersalah, Lee mengatakan bahwa ia bangga karena setidaknya mengurangi penyimpangan yang ada di dekat sekolahnya. 

BACA JUGA:10 Kampus di Indonesia dengan Lulusan Paling Cepat Dapat Kerja, Nomor 4 Primadona Calon MABA

Terdapat 51 dakwaan yang membuat Lee setidaknya harus mengakui kesalahannya, dan menurut pengadilan Amerika ini merupakan hukuman terpanjang yang pernah dijatuhkan selama sejarah.

"Kami mengatakan ini menjadi hukuman yang paling panjang, di seluruh kasus yang pernah kami tangani. 

Semoga hukuman ini tidak terulang lagi, "tutur Jaksa Michael yang dikutip dari Reuters. 

Menurut laporan, Lee sudah menyiapkan segalanya untuk penembakan.

BACA JUGA:5 Bansos Akan Cair Serentak Jelang Idul Adha, Cek Jadwal Pencairan di Sini

Dia menggunakan pelindung tubuh dan melepaskan rentetan peluru kepada LGBT. 

Aksi Lee akhirnya dapat dihentikan, setelah ada seorang pengunjung yang menjepitnya lalu membantingnya ke tanah dan Merampas 

Dalam keterangannya Lee mengatakan ia adalah lelaki sejati,  dan 323 dakwaan terhadapnya akan ia terima apa adanya. 

Walaupun ia tak banyak bicara dalam persidangannya, Pengacara Lee,  Joseph Archambaulth,  menjelaskan bahwa kliennya benar-benar menyesal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: