Honda

HORE! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Segera Cair, Cek Nama Kamu di Sini

HORE! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Segera Cair, Cek Nama Kamu di Sini

Bansos PKH 2023 tahap 3 diinformasikan segera cair ke rekening kamu. Segera cek nama kamu dan jangan sampai terlewat.-Ilustrasi: Kgs Yahya-

BACA JUGA:INFO PENTING! Bansos PKH Sudah Cair ke Daerah Ini, Segera Cek ATM

Sementara itu, Kementerian Sosial telah mengumumkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 rampung 100 persen.

Lalu kapan jadwal penyaluran Bansos PKH tahap 3 akan dilakukan?.

Penyaluran bansos PKH dibagi dalam 4 tahapan setiap tahunnya atau dicairkan per triwulan/setiap tiga bulan sekali.

Saat ini, penyaluran Bansos PKH sudah memasuki tahap 3 yaitu alokasi bulan Juli, Agustus dan September 2023.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Sudah Ditetapkan, Ini Tahapannya

Lalu, kapan jadwal pencairan bantuan Program Keluarga Harapan tahap 3 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pastinya para KPM sudah menantikan pencairan bantuan program keluarga harapan ini mengingat di bulan tersebut sudah memasuki tahun ajaran baru.

Sebelum mengetahui jadwal pencairan Bantuan PKH tahap 3 disalurkan, KPM dan juga Masyarakat Indonesia wajib tahu ada sejumlah komponen yang harus dimiliki oleh KPM untuk bisa mendapatkan bantuan PKH alokasi Juli, Agustus dan September 2023.

Tidak semua warga miskin yang terdata pada DTKS itu bisa menerima bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tak Cair Lagi, Cek Disini, Mungkin Ini Penyebabnya

Ada persyaratan yang harus dipenuhi sehingga KPM dapat menerima bantuan PKH ini dikarenakan PKH itu adalah program bantuan untuk warga miskin atau di bawah garis kemiskinan yang memiliki komponen dan kategori.

Hanya ada 3 komponen saja yang bisa menerima bantuan PKH.

Jadi bagi KPM PKH yang selama ini menerima bantuan tapi sudah tidak ada komponen lagi atau bagi yang menginginkan menjadi peserta PKH maka 3 komponen ini menjadi syarat mutlak untuk menerima bantuan.

Bila warga miskin yang ada di DTKS ataupun KPM PKH tapi tidak memiliki salah satu dari tiga komponen dan sedikitnya satu kategori PKH maka bantuan akan terhenti dengan sendirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: