Honda

Benarkah Zakat Penyebab Datangnya Rezeki? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Benarkah Zakat Penyebab Datangnya Rezeki? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah-kajian.ustadzkhalidbasalamah-

JAKARTA, PALPRES.COM - Ada kewajiban yang terkadang dilupakan sebagian orang padahal menjadi bagian rukum Islam yang ketiga, yakni zakat.  

Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan tersebut adalah zakat maal. 

Zakat jenis ini guys, merupakan dikeluarkan zakat dari kekayaan berupa harta benda yang kita miliki seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian dan lain sebagainya. 

Kemudian, ada istilah nisab dalam zakat maal. 

BACA JUGA:HARAP DISIMAK! Ini 83 Daerah yang Dapat Bansos Dobel Juli 2023

Apa itu? 

Nisab zakat maal  adalah senilai dengan nilai 85 gram emas. 

Dalam chanel YouTube One1 Muslim Channel, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan apabila nilai harta yang kita memiliki telah setara atau melebih dari nisab tersebut, maka kita diwajibkan untuk membayar zakat maal. 

Emas yang digunakan sebagai takaran adalah emas murni. 

BACA JUGA:Bansos Permakanan Rp900.000 Siap Cair 1 Juli 2023, Berlaku Untuk Golongan ini, Cek Syaratnya!

Nilai zakat maal itu sebesar 2,5 persen dari total harta kekayaannya. 

Dijelaskannya guys, kalau kita beli rumah Rp 100 juta, 10 tahun lalu, sedangkan sekarang nilainya Rp 1 Miliar, maka yang dihitung tetap  Rp 10 juta dan diambil zakatnya 2,5 persen dari Rp 10 juta tersebut.  

Zakat mal tidak berat dan zakat maal itu penyebab datangnya rezeki,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Allah SWT melalui surat Ar Rum ayat 39 berfirman, bahwa zakat adalah satu-satunya cara melipatgandakan uang yang diterima oleh Allah SWT, dan bahkan dapat memperoleh Ridho Allah SWT.

BACA JUGA:CAIR HARI INI! Bansos Permakanan Untuk Lansia Rp900.000 Perbulan, Cek Perubahan Syarat Penerima

Surat At Taubah Ayat 103 juga menyebutkan guys:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. 

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Surat At-Taubah  ayat 60 juga menyebutkan guys : 

BACA JUGA:RESMI! Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Cek di Wilayah Kamu

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. 

Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (Q.S. at-Taubah (9) ayat 60).

Jadi membayar zakat terutama zakat maal itu wajib hukumnya guys. 

Apalagi bila kamu seorang karyawan yang mendapat gaji setiap bulannya, maka 2,5 persen dari total gaji kamu guys, wajib dikeluarkan untuk yang membutuhkan, terutama fakir miskin.  

BACA JUGA:Tips Lolos Beasiswa KIP K yang Harus Kamu Ketahui!

Jangan lupa ya guys, tunaikan zakatmu setiap bulannya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: