Banner Honda PCX

Peran UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dalam Mendorong Kesejahteraan Sosial di Indonesia

Peran UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dalam Mendorong Kesejahteraan Sosial di Indonesia

Penulis dengan buku karyanya yang berjudul “Ekonomi Syariah dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia” -Istimewa-

Artikel berjudul ‘Peran UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dalam Mendorong Kesejahterana Sosial di Indonesia” ditulis oleh Sumedi, SHI, Praktisi Zakat, Amil Zakat Bersertifikasi lembaga keuangan Syariah- Badan Nasional Sertifikasi Pofesi (LKS-BNSP).

 

1.PENDAHULUAN

Menurut Nurkholis dalam La Riba Jurnal Ekonomi Islam (2013) Filantropi atau kedermawanan merupakan salah satu bentuk ajaran Islam tentang kepedulian dan keadilan sosial kepada sesama manusia.

Ahmad Soleh Sakni memberi pengertian dalam buku “Konsep Ekonomi Islam Dalam Mengentaskan Kesenjangan Sosial: Studi atas Wacana Filantropi Islam Dalam Syari’at Wakaf  bahwa Istilah filantropi (philanthropy) berasal dari bahasa Yunani, philos (cinta) anthropos (manusia), secara harfiah filantropi adalah konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (service) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekpresi rasa cinta.

Secara umum filantropi didefinisikan sebagai tindakan sukarela untuk kepentingan publik (voluntary action for the public goods).

BACA JUGA:TP PKK dan Baznas Palembang Bersinergi Salurkan Zakat Lewat 5 Program Unggulan

BACA JUGA: Rumah Zakat Gelar Aksi Serentak #LoveForPalestine di 29 Kantor Cabang, Ini Tujuannya

Secara terminologi filantropi berarti rasa kecintaan kepada manusia. 

Wujud dari filantropi adalah kedermawanan dan membangun relasi sosial baik antara kaya dan miskin. Inti dari kegiatan filantropi adalah untuk mendorong terciptanya kemaslahatan, public good, dan kesejahteraan bersama (Theodora, 2020 hal. 15).

Secara kelembagaan filantropi Islam berada dalam keuangan publik Islam yang termanifestasi dalam bentuk lembaga ZIS dan wakaf. 

Sebab dalam ajaran Islam, ZIS dapat mengandung pengertian yang sama dan seringdigunakan secara bergantian atau dipertukarkan dengan maksud yang sama yakni berderma (filantropi). 

BACA JUGA:Rumah Zakat Hadirkan ‘Uji Rasa SuperQurban’, Gandeng Konten Kreator Suzannita, Cek Keseruannya!

BACA JUGA:BSI dan Kementerian Agama Kolaborasi Perkuat Pendidikan Dhuafa Berprestasi Lewat Beasiswa Zakat Indonesia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: