Citraland
Honda

Heboh Uang Koin Rp500 Melati Bisa Ditukar Mobil Baru, Ikuti Langkah-langkah Ini

Heboh Uang Koin Rp500 Melati Bisa Ditukar Mobil Baru, Ikuti Langkah-langkah Ini

Heboh uang koin Rp500 melati bisa ditukar mobil baru, ikuti langkah-langkah berikut ini.--

Namun BI mengingatkan, uang logam Rp1.000 kelapa sawit belum ditarik dari peredaran.

Jadi kalau dipakai sebagai alat tukar untuk bertransaksi, nilainya sama dengan nominal yang tertera di uang koin itu. 

"#SobatRupiah, uang Rupiah pecahan Rp1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yg sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016," tulis BI dalam akun twitter resminya.

"Jadi, apabila Sobat ingin melakukan penukaran uang lama di Bank Indonesia, nantinya akan diberikan penggantian/penukaran sesuai dengan nominal yg ditukarkan, contohnya : Jika menukarkan uang nominal Rp1.000, ya nantinya akan di berikan penggantian/penukaran sebesar Rp1.000." lanjut BI.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, saat ini BI tengah mempersiapkan penerbitan Central Bank Digital Currency (CDBC) atau rupiah digital. 

Tujuannya untuk mengakselerasi keuangan dan ekonomi digital di tanah air.

“Salah satu tantangan yang kita hadapi dalam digitalisasi adalah bagaimana Bank Sentral memperkenalkan mata uang digital. Kami sedang mempersiapkan itu (CDBC), bank sentral lain juga mempersiapkan hal yang sama,” kata Perry.

Perry menegaskan, saat ini Bank Indonesia telah bergabung dalam sebuah kerja sama untuk mempersiapkan mata uang digital. 

Oleh karena itu, Bank Sentral masih mempersiapkan 3 aspek persyaratan utama untuk meluncurkan mata uang digital.

Aspek pertama, yakni Bank Indonesia mempersiapkan desain mata uang digital supaya bisa diterbitkan, diedarkan, dan dikontrol keberadaannya sebagai alat pembayaran.

“Sama seperti mata uang kertas, CDBC merupakan bentuk lain dari uang, yang berbasis digital, di mana bank sentral menjadi otoritas tunggal yang dapat menerbitkan, mengedarkan, sekaligus mengendalikan rupiah digital yang akan dikeluarkan," jelasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: