Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-Fast, Apa Saja?
Bank Indonesia (BI) menghadirkan 3 layanan baru pada BI-FAST yang merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2, setelah implementasi Tahap 1 sebelumnya pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.--
PALPRES.COM- Bank Indonesia (BI) menghadirkan 3 layanan baru pada BI-FAST yang merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2, setelah implementasi Tahap 1 sebelumnya pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.
Ketiga layanan baru tersebut yakni layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit), sudah dapat digunakan mulai hari ini, bertepatan dengan ulang tahun BI-FAST ke-3.
Perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).
Penyediaan layanan baru ini merupakan kerjasama BI bersama industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi, serta mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
BACA JUGA:175 Penerima Bank Indonesia Sumsel Jalani Leadership Camp, Dukung Pengembangan Kepemimpinan GenBI
Secara lebih rinci, ketiga layanan baru BI-FAST yaitu:
Pertama, layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.
Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen.
Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.
BACA JUGA:Bank Indonesia Tetap Pertahankan BI-Rate 6,00 Persen
BACA JUGA:Bank Indonesia Pastikan Uang Pecahan Rp10.000 Rumah Limas Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku
Kedua, layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) yakni layanan yang menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.
Request for Payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: