Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat Dana Tambahan Hingga Rp1 Juta, Cek Persyaratannya
Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat Dana Tambahan Hingga Rp1 Juta, Cek Persyaratannya.-dok-palpres.com
Proses untuk mendapatkan bantuan PIP
Pertama, siswa yang bersangkutan dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan tempat dia bersekolah.
Data tersebut akan diserahkan oleh pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan yang berada di wilayah setempat.
Syarat pendaftaran meliputi data diri anak, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai pelengkap.
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua pengajuan akan langsung diberikan kartu dan diterima bantuan.
Proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Setelah memiliki kartu, penerima juga masih harus memperhatikan kuota penerima bantuan PIP.
Penyaluran bantuan PIP Sekolah
Pertama, bantuan PIP Sekolah berdasarkan data DTKS dan usulan, disalurkan pada bulan April.
Kedua, bantuan PIP Sekolah yang diajukan oleh sekolah atau pemerintah daerah setempat, disalurkan pada bulan Juni atau Juli.
Ketiga, bantuan PIP yang merupakan sisa dari kuota yang tidak terpenuhi dari kedua kasus sebelumnya, biasanya disalurkan pada bulan September.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan stimulus dan bantuan kepada masyarakat pra sejahtera guna meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan di Indonesia.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah, diharapkan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat mendapatkan dukungan dalam mengakses pendidikan yang layak. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: