Honda

Bansos Rp500.000 Khusus KPM Kategori Ini Cair Juli 2023

Bansos Rp500.000 Khusus KPM Kategori Ini Cair Juli 2023

Bansos Rp500.000 Khusus KPM Kategori Pelajar dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 Ini Cair Juli 2023 -palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Siap-siap ada bansos Rp500.000 yang akan cair dibulan Juli 2023.

Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bansos sepanjang tahun 2023. 

Bansos yang disalurkan juga beragam ada dalam bentuk non tunai ada juga dalam bentuk tunai dengan nominal bervariasi sesuai peruntukannya. 

Nah seperti dibulan Juli 2023 ini, ada bantuan sosial senilai Rp500.000 yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Hari Ini, KPM Wilayah Ini Sudah Cair

Namun tidak semua KPM menerima bantuan senilai Rp500.000 ini. 

Adapun bantuan ini bersalah dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. 

Seperti diketahui, saat ini telah memasuki periode penyaluran bantuan PKH tahap 3 yaitu alokasi bulan Juli-September 2023. 

Bagi anda yang masuk sebagai KPM PKH, pencairan bantuan sudah ada yang dilakukan dibulan Juli 2023 ini. 

BACA JUGA:FIX, Saldo Bansos PKH Tahap 3 Masuk Rekening, Daerah dan Bank Ini Cair Duluan

Seperti di wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di Palembang, Musi Rawas, Muara Enim dan Ogan Ilir sudah ada KPM yang menerima penyaluran bantuan PKH tahap 3 ke kartu KKS Bank BRI. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya pendamping sosial di wilayah itu yang telah melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG operator di Dinas Sosial jika benar sejumlah KPM statusnya sudah berubah SPM atau surat perintah membayar. 

Dengan kata lain proses verifikasi data dan verifikasi rekening sudah berhasil sehingga proses pencairan sudah dapat dilakukan oleh pihak perbankan. 

Untuk bantuan PKH yang disalurkan sebesar Rp500.000 ini khusus untuk kategori pelajar tingkat SMA. 

BACA JUGA:Bansos Rp600.000 Cair untuk 2 KPM ini Mulai Juli 2023

Jadi apabila ada KPM yang memenuhi komponen Pendidikan yaitu anak berstatus pelajar SD, SMP dan SMA maka berhak mendapatkan bantuan PKH. 

Besaran nominal bantuan PKH tahap 3 ini bervariasi sesuai komponen yang ditetapkan. 

Untuk komponen Kesehatan, meliputi 2 kategori yaitu Ibu hamil dan Balita atau anak usia dini. 

Untuk kategori ibu hamil yang dibayarkan adalah kehamilan kedua.  Jadi Ibu-ibu penerima bantuan PKH jika sudah memiliki 2 anak lantas hamil lagi, maka tidak masuk lagi dalam komponen penerima PKH. 

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Ini Pengganti 2 Bansos yang Dihapus, per KPM Dapat Rp900.000

Adapun dua kategori ini mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahapnya.

Lalu pada Komponen Pendidikan meliputi 3 kategori yaitu pelajar tingkat SD, SMP dan SMA/sederajat. 

Untuk komponen pendidikan yaitu anak yang bersekolah pada jenjang sekolah formal yang terdaftar dalam Dapodik 

Adapun bantuan yang disalurkan untuk tiga komponen ini berbeda tiap tingkatannya 

BACA JUGA:Ada Saldo Masuk Rp875.000 ke KKS PKM, Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair di Bank Ini

Untuk tingkat SD mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap

Untuk tingkat SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap. 

Dan tingkat SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahapnya. 

Dan yang ketiga Komponen kesejahteraan Sosial meliputi disabilitas berat dan lansia. 

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair di Daerah Ini Khusus Bank BRI, Lewat PT Pos Kapan?

Perlu diketahui juga tidak semua disabilitas atau kecatatan itu bisa masuk menjadi penerima PKH tetapi kecatatan berat adalah disabilitas yang tidak bisa beraktifitas dan harus dibantu. 

Untuk dua kategori dalam komponen ini mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun. 

Memang saat ini proses pencairan baru terpantau di wilayah Sumatera Selatan. Namun tidak menutup kemungkinan penyaluran akan berlangsung bertahap selama masih dalam masa periode penyaluran yaitu Juli, Agustus dan September 2023. 

Karena saat ini, pemerintah sedang dalam proses persiapan data. Hingga nanti dikeluarkan surat perintah pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening penerima manfaat. 

Barulah dari pihak bank penyalur bisa melakukan transfering dana PKH kepada para KPM. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: