Honda

Ini Isi Surat Imbauan MUI Lubuklinggau Tentang Resepsi Pernikahan, Mulai dari Soal Miras Sampai Biduan

Ini Isi Surat Imbauan MUI Lubuklinggau Tentang Resepsi Pernikahan, Mulai dari Soal Miras Sampai Biduan

Surat imbauan MUI Kota Lubuklinggau mengenai resepsi pernikahan--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau mengeluarkan surat imbauan tentang pelaksanaan resepsi pernikahan.

Dilansir dari plat form media online, surat imbauan dengan nomor 021/MUI-LLG/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023 tentang resepsi pernikahan itu ditujukan kepada umat Islam di Kota Lubuklinggau, organisasi masyarakat Islam, Pemerintah Kota Lubuklinggau, pengurus adat Kota Lubuklinggau, aparat penegak hukum dan Even Organizer (EO).

Surat imbauan itu langsung ditandatangani Ketua MUI Kota Lubuklinggau, KY S Syaiful Hadi Ma'fi dan Sekretaris, Muhammad Edi Prayitno, dimana surat imbauan itu dikeluarkan karena banyak laporan dan pertanyaan masyarakat mengenai banyaknya acara resepsi pernikahan yang tidak berasaskan syariat Islam dan adat istiadat di Kota Lubuklinggau.

Adapun isi surat imbauan itu, hendaklah resepsi pernikahan atau walimatul ursy dilaksanakan dengan nilai-nilai syariat Islam, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sesuai Hadist Bukhori 2049 dan 9168, Muslim 1426 dan 1428.

BACA JUGA:Sambut Baik Seminar PWI, Perkembangan Era Digital Mampu Meningkatan Geliat Perekonomian Pasca Covid-19

Tujuannya adalah supaya seluruh rangkaian pelaksanaan resepsi pernikahan penuh dengan nilai ibadah serta menghadirkan berkah bagi pengantin dan semua orang yang hadir dalam resepsi pernikahan tersebut.

Selanjutnya dalam rangkaian acara resepsi pernikahan diisi dengan kegiatan bernilai ibadah, seperti pembukaan dengan pembacaan Alfatihah, pembacaan ayat suci Al Qur'an, sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, nasihat pernikahan dan ditutup dengan doa.

Kemudian secara tegas MUI Kota Lubuklinggau mengimbau supaya menjauhkan prosesi resepsi pernikahan dari hal-hal berbau kemungkaran dan kemaksiatan, karena akan menjadi haram bagi undangan untuk hadir, dan tuan rumah akan menanggung dosanya.

Menurut MUI Lubuklinggau, ada beberapa kegiatan yang bernilai khurafat dan tasyabun, seperti melempar bunga dengan keyakinan yang mendapatkannya pasti menikah (sunan Abu Daud 4031 dan sunan At- Turmudzi 2095).

BACA JUGA:Ilmu Astronomi, Jurusan Sepi Peminat Tapi Prospek Kerja Tinggi

Lalu jangan ada tarian yang bernilai Tabarruj, apalagi sampai membuka aurat dan mengumbar syahwat, seperti joget Maumere, lalu memberikan hadiah bagi yang paling heboh (QS Al-Isra 30, QS Al- Ahzab 37, Hadist Muslim 2128).

Tidak ada minuman keras yang disajikan bagi para hadirin (OS Al-Maidah 90). Tidak adanya penayangan house musik dan remix. (Hadits Bukhary 559U dan Hadits Abud Daud 4039).

Kemudian adanya penyanyi yang mengumbar aurat dan mengundang syahwat baik dengan suaranya atau gerakan tubuhnya (Hadist Muslim 2128).

MUI Kota Lubuklinggau mengimbau supaya resepsi pernikahan memilki nilai sosial yang tinggi, sehingga acara yang dilaksanakan tidak bernilai ketersinggungan terutama bagi para dhuafa, dimana jangan sampai acara di khususkan bagi orang kaya dan orang penting hanya karena demi prestise.

BACA JUGA:Buruan! 5 PTN Ini Masih Buka Jalur Mandiri di Bulan Juli 2023

Selanjutnya menjaga kewibawaan tamu yang hadir, seperti ulama dan tokoh masyarakat, juga tidak ada perbedaan menu serta pelayanan yang mencolok antara tamu umum dan VIP.

Pelaksanan resepsi pernikahan hendaknya diupayakan selesai sebelum waktu shalat Dzuhur, kalau pun ada pengunduran tidak berlebihan sehingga berpotensi tidak terlaksananya shalat.

Imbauan terakhir pesta yang diadakan sewajarnya saja, cukup bernilai hiburan bagi  keluarga yang dilakukan secara masa (waktu) tidak berlebihan, jangan sampai larut malam sehingga menganggu kenyamanan bagi tetangga. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: