RDPS
Honda

Bantu Dana Skripsi, YBJ Buka Pendaftaran Beasiswa Lanjutan, Minat?

Bantu Dana Skripsi, YBJ Buka Pendaftaran Beasiswa Lanjutan, Minat?

Yayasan Beasiswa Jakarta atau YBJ buka pendaftaran beasiswa lanjutan untuk bantu dana skripsi-Ilustrasi: Niken Putri Ayu-Palpres.com

BACA JUGA:Ga Kaleng-Keleng, Cukup Tukarkan Koin Kuno Rp1000 Kelapa Sawit Bisa Bawa Pulang Nmax

e. Kamu harus punya surat keterangan dari Bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi (BKPT) yang menerangkan bahwasannya kamu merupakan mahasiswa yang gak lagi menerima beasiswa dari luar, baik instansi maupun lembaga.

f. Kamu harus fotocopy Transkrip Nilai Sementara dengan IPK minimal 3.00, ya.

g. Kamu harus punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah tempat kamu tinggal.

h. Kamu harus punya Surat Keterangan belum menikah dari Lurah tempat kamu tinggal.

BACA JUGA:Anda Sakit Pinggang, Lakukan 5 Posisi Tidur Ini Agar Bisa Tidur Nyenyak!

i. Kamu harus melampirkan dan mencantumkan foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), ya.

3. Berkas permohonan yang udah kamu persiapkan bisa diajukan secara kolektif maupun perorangan, ya. Tapi, harus dapet surat pengantar terlebih dahulu dari kampus kamu.

4. Ketika kamu mendaftarkan diri di beasiswa ini, kamu merupakan mahasiswa/i yang saat ini tengah duduk di semester genap, yakni semester 2 atau 4 untuk kamu yang D3 atapun D4, dan Semester 2, 4 atau 6 untuk kamu yang S1.

Bantuan beasiswa lanjutan atau biaya pendidikan ini bisa di stop kalau mahasiswa:

BACA JUGA:Siap Sapa Penggemar dengan Mini Album Kedua, Berikut Lirik Lagu Super Shy Milik NewJeans

1. IPK-nya kamu kurang dari 3.00

2. Kamu pindah tempat tinggal di luar kota Jakarta ataupun pindah kampus di luar kota Jakarta.

3. Kamu gak berperilaku baik atau gak berperilaku sesuai ketentuan yang udah disebutkan sebelumnya. Laporan ini bisa diterima dari pihak kampus kamu.

Adapun komponen bantuan beasiswa ini berupa biaya pendidikan yang nantinya akan diberikan dalam bentuk uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: