Yuk Intip Cara Ditlantas Polda Sumsel Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat Berlalulintas
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH memang tanda Operasi Patuh Musi-Humas Polda Sumsel-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM - Demi menekan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas, dan meningkatkan kedisiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Operasi Patuh Musi 2023.
Operasi tersebut telah berlaku mulai Senin 10 Juli 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH mempertegasnya, dalam apel Operasi Patuh Musi 2023 di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Ia menjelaskan, Operasi Patuh Musi 2023 ini pihaknya lakukan serentak karena dari data hasil Anev Operasi Patuh Musi 2022 dan 2021 didapati beberapa hal mengalami peningkatan.
BACA JUGA:Jual ke Sini, Koin Emas Kuno Rp500 Motif Melati Bisa Laku Rp100 Juta
“Kenaikan itu sendiri yakni jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan dari 0 kejadian, menjadi 30 kejadian, dengan trend naik sebesar 100 persen.
Kemudian jumlah korban meninggal dunia kenaikan dari 0 orang menjadi 6 orang, dengan trend naik sebesar 100 persen,” ujarnya.
Untuk korban luka berat mengalami kenaikan dari 0 orang menjadi 16 orang, dengan trend naik sebesar 100 persen.
Selanjutnya jumlah korban luka ringan mengalami kenaikan dari 0 orang menjadi 22 orang, dengan trend naik sebesar 100 persen.
BACA JUGA:Ungkap Kasus 2.200 Liter Solar Ilegal di PALI, Ini yang Dilakukan Kepolisian
Kemudian jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan 100 persen.
Dari 2.344 pelanggaran menjadi 53.952 pelanggaran.
“Hal ini karena pada Operasi Patuh tahun 2021 tidak melakukan penegakan hukum mengingat situasi masih dalam keadaan pandemi Covid-19, dan pada tahun 2022 hal yang sama juga.,” paparnya.
Adapun sasaran Operasi Patuh Musi 2023 selama 14 hari tersebut, lanjutnya, yakni dengan mengimbau kepada para pengendara agar tidak melebihi batas kecepatan, lalu jangan mabuk saat berkendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polda sumsel