Honda

Resmi Cerai dengan David Herbowo, Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Shandy Aulia

Resmi Cerai dengan David Herbowo, Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Shandy Aulia

Shandy Aulia dan David Herbowo resmi bercerai--

PALEMBANG, PALPRES.COM- Artis Shandy Aulia dan David Herbowo resmi bercerai setelah digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.

Dalam sidang berisi agenda putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Shandi Aulia.

Wijayano Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Shandy Aulia kepada wartawan mengatakan, Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa Shandi Aulia dan David Herbowo resmi bercerai.

"Sudah diputuskan sama majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus," katanya kepada wartawan. 

Diungkapkannya, Majelis Hakim juga memutuskan tiga putusan dalam sidang perceraian tersebut, dimana salah satunya terkait hak asuh anak yang jatuh ke tangan Shandy.

BACA JUGA:Lirik Lagu Angels Like You Milik Milley Cyrus Viral di Tiktok, Liriknya Bikin Melow

"Ada tiga putusan tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini," ujar Wijayono.

"Kedua adalah hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama, tapi sama Majelis Hakim diputusakan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia," katanya.

Kendati demikian, Majleis Hakim tidak memberikan larangan kepada David untuk menjenguk anaknya, walau hak asuh ada di tangan Shandy.

"Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut," katanya lagi. 

BACA JUGA:Membentang 1.177 Meter di Atas Sungai Musi, Bagian Tengah Jembatan Ini Dulu Butuh 30 Menit untuk Naik Turun

Selain itu, David Hernobowo diberitakan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terkait keputusan Majelis Hakim di sidang lanjutan perceraian tersebut.

"Kalau dari hukum acara, kan, setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak," tutupnya. (frs)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: