Honda

Cek di Sini, 6 Golongan yang Bakal Terima Bansos PKH Tahap 3 Cair Mulai Juli 2023

Cek di Sini, 6 Golongan yang Bakal Terima Bansos PKH Tahap 3 Cair Mulai Juli 2023

Ada 6 golongan KPM yang menjadi kriteria calon penerima Bansos PKH tahap 3 tahun 2023 ini -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Pencairan Bansos PKH tahap 3 memang sudah ditunggu dan dinantikan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah di Indonesia. 

Apalagi di awal hingga pertengahan bulan Juli ini, KPM wilayah Provinsi Sumatera Selatan sudah lebih dahulu menerima pencairan Bansos OKH tahap 3 Juli-September untuk termin ke 2. 

Pastinya, para KPM di wilayah lain juga sudah menanyakan kapan pencairan Bansos PKH tahap 3 ini akan cair di wilayahnya. 

Jika dilihat dari periode salurnya, proses penyaluran bantuan PKH tahap 3 ini akan berlangsung di bulan Juli hingga September 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000 Lewat Pos, KPM Dapat Dobel

Pencairannya memang dilakukan secara bertahap sembari pihak Pusdatin melakukan persiapan data penerima KPM yang benar-benar layak menerima bantuan. 

Lantas, kapan proses pencairan bantuan PKH tahap 3 akan mulai digulirkan di wilayah-wilayah lain di Indonesia?

Sebelum mengetahui jawabannya, ada baiknya perlu mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahap 3 ini. 

Kementerian Sosial telah menetapkan ada 6 golongan KPM yang masuk kriteria calon penerima PKH tahap 3 tahun 2023. 

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 untuk KPM Luar Sumatera Selatan

Adapun 6 golongan KPM yang masuk kriteria calon penerima PKH tahap 3 sebagai berikut: 

- Lansia Tunggal, yaitu KPM yang di dalam KK nya sendiri dan termasuk lansia

- Disabilitas tunggal

- lansia dan disabilitas tunggal, yaitu di dalam KK terdapat Lansia dan disabilitas dan tidak ada anggota keluarga lainnya 

BACA JUGA:Cek ATM Sekarang, Saldo PKH Tahap 3 Juli-September Masuk Rekening KPM Wilayah Ini

- Keluarga yang memiliki Lansia dan disabilitas

-Keluarga Non Lansia dan Non disabilitas dengan kepala keluarga berusia 41 hingga 59 tahun 

- Golongan pemberdayaan sosial atau golongan produktif 40 tahun ke bawah. Untuk Golongan ini, Kemensos juga telah menghadirkan bantuan sosial pahlawan ekonomi nusantara atau PENA.

Jadi bagi KPM yang ingin mendapatkan modal usaha ini bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat.

BACA JUGA:Gak Perlu Bolak-Balik ATM, Begini Cara Cek Saldo Bansos PKH Masuk Rekening KPM

Namun syaratnya apabila sudah mendapatkan batuan PENA ini harus keluar dari penerima bantuan PKH. 

Untuk prosesnya juga tidak sebentar karena harus ada proses pembuatan proposal terlebih dahulu yang dikirim ke Kemensos RI.

Sementara itu untuk jadwal pencairan Bantuan PKH Tahap 3 saat ini masih terpantau belum ada perubahan di akun SIKS-NG pendamping dari Triwulan 2 ke Triwulan 3. 

Namun ada KPM yang sebagian kecil yang terpantau sudah ada perubahan dari Triwulan 2 ke Triwulan3. 

Selain ada 6 golongan yang menjadi kriteria calon penerima Bansos PKH tahap 3, ada juga 4 golongan KPM yang tidak cair bansos PKH tahun 2023 ini. 

BACA JUGA:Bansos Pelajar Rp1.000.000 Segera Cair, Cek Namamu di pip.kemendikbud.go.id

Empat Golongan tersebut ialah: 

- Golongan yang tidak dilayakkan oleh pemerintah daerah melalui akun SIKS-NG di saat verfiikasi BNBA setiap bulannya. 

Penyebabnya bisa karena karena sudah meninggal dunia, sudah mampu, termasuk ASN, TNI/POLRI dan tidak ditemukan.

- Gologan kedua, termasuk KPM yang dianggap sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial karena efek verifikasi foto geoteging rumah KPM khusus yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:4 Lembaga Bayar Salurkan Bansos PKH Tahap 3 Termin 2, Ada yang Cair Lewat Pos

- KPM yang tidak layak mendapatkan bantuan karena efek sanggahan di aplikasi cek bansos yang dilakukan oleh tetangga sekitar KPM yang dinilai KPM tidak layak menerima bantuan. 

- Golongan yang tidak di SK kan oleh kemensos karena termasuk data anomali menyebabkan gagal cek rekening atau gagal om spam kemungkinan karena ada perbedaan identitas antara data dukcapil, data perbankan dan data DTKS. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: