Citraland
Honda

KABAR GEMBIRA! Bantuan BPNT Sembako Segera Cair, Tiap KPM Terima Rp2.400.000, Ini Jadwalnya

KABAR GEMBIRA! Bantuan BPNT Sembako Segera Cair, Tiap KPM Terima Rp2.400.000, Ini Jadwalnya

Ini Jadwal pencairan Bantuan BPNT Sembako Tiap KPM Terima Rp2.400.000, --doc palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembako di seluruh tanah air.

Pasalnya, bantuan tunai yang sebelumnya berupa sembako tersebut segera dicairkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Sosial (Kemensos) RI.

Dengan menyasar kepada 18,8 juta penerima, dimana setiap KPM nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Artinya jumlah bantuan yang diterima oleh setiap KPM setiap bulannya sebesar Rp200.000, meskipun di beberapa bulan terakhir pencairan bantuan sembako 2023 ini dilakukan per dua bulan sekali.

BACA JUGA:Ini Syarat Ambil Bantuan BPNT Sembako di Kantor Pos, KPM Dapat Bansos Dobel Rp3.000.000

Jadi dana sembako yang akan diterima setiap KPM adalah sebesar Rp400.000.

Berdasarkan informasi terakhir, penyaluran bansos tersebut telah dimulai sejak akhir Juni lalu melalui layanan ATM.

Namun, penyaluran melalui kantor pos baru akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Alokasi bantuan ini merujuk pada bulan Mei dan Juni 2023, dengan menggunakan beberapa bank sebagai sarana penyaluran, antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Hari Ini, Cek Apakah Daerahmu Termasuk!

Penyaluran Bansos BPNT Sembako pada tahun 2023 ini menggunakan mekanisme termin atau gelombang, sehingga dana yang ditransfer ke rekening penerima tidak diberikan secara serentak.

Hal ini menyebabkan proses pencairan memakan waktu yang sedikit lebih lama, hingga status pada SIK-NG (Sistem Informasi Kinerja Penyaluran Bantuan Non-Tunai) berubah menjadi SPM (Surat Perintah Menyalurkan).

Sesuai jadwalnya, pembagian bansos dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2023 oleh pemerintah.

Di mana pembagian jadwalnya sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: