Citraland
Honda

Kapolsek, Kasat Reskrim, Kapolres Muba hingga Kapolda Sumsel Digugat Praperadilan, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Kapolsek, Kasat Reskrim, Kapolres Muba hingga Kapolda Sumsel Digugat Praperadilan, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Kuasa Hukum Beli Pirnanda, Pradika dan Merzi memberikan keterangan kepada awak media.-Istimewa-

Akan tetapi, dari kuasa hukum membantah sama sekali bahwa klien kami bekerja di tempat masakan minyak ilegal yang terbakar.

“Sebab dari rilis dan pemberitaan yang ada beredar ini, menyatakan bahwa klien kami ini pekerja tempat penyulingan minyak terbakar,” ucapnya.

BACA JUGA:Digugat Praperadilan, Begini Respon Kasat Reskrim dan Kapolsek Babat Toman, Kapolres Muba Gelar Pisah Sambut

BACA JUGA:Polres Muba Amankan 4 Tersangka dari 2 Lokasi Penyulingan Minyak Terbakar! Ini Wajah-Wajahnya

Berdasarkan laman SIPP PN Sekayu, bahwa pendaftaran permohonan praperadilan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sky.

Klafisikasi Perkara itu Sah atau tidaknya penyitaan dan Pada Senin 17 Juli 2023 agenda sidang pertama dengan Hakim Tunggal Arief Herdiyanto Kusumo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: