Honda

Kabar Gembira! BOS Madrasah dan BOP RA 2023 Cair, Cek Rekening

Kabar Gembira! BOS Madrasah dan BOP RA 2023 Cair, Cek Rekening

BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2023 Cair-Net-Kemenag-

PALPRES.COM - Kabar Gembira bagi Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) di seluruh penjuru Indonesia.

Pasalnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, bakal menggelontorkan dana Bos Madrasah dan BOP RA sebesar Rp11 triliun.

Anggaran yang dialokasikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI senilai Rp11 triliun ini diperuntukkan bagi 10 juta siswa lebih di seluruh Tanah Air.

Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, M Isom Yusqi, alokasi dana BOS terbagi menjadi 2.

BACA JUGA:Panjangnya 3 Km, Tol Terindah di Jawa Tengah Ini Menuju Negeri Kahyangan, Benarkah?

Pertama, sebesar Rp2,17 triliun diperuntukan bagi 1.805.418 siswa madrasan negeri, sementara sebesar Rp8,99 Triliun diperuntukan bagi 8.640.033 siswa madrasah swasta.

Sedangkan anggaran BOP RA sebesar Rp808.229.400.000 diperuntukan bagi 1.347.049 siswa.

"Alokasi dana BOS madrasah ini sangat besar, karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan di daerah atau yang kita kenal dengan BOS Majemuk," ungkapnya dilansir dari laman Kemenag RI, Senin 17 Juli 2023.

BOS majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS yang menetapkan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

BACA JUGA:Jadi Incaran Para Kolektor, Koin Kuno Rp500 Bunga Melati Dihargai Rp100 Juta

Sehingga anggaran BOS setiap daerah, tidak lagi sama rata, melainkan sesuai dengan tingkat kemahalan di lokasi madrasah berada.

Dana BOS ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Dan tata kelola serta pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Bagaimana Kemenag melakukan pengawasan penggunaan dana BOS madrasah ini?

BACA JUGA:Maba Merapat! Begini Rumpun UKM di ITB, Kampus TOP QS WUR 2024

"Penggunaan dana BOS Madrasah ini harus dipergunakan dengan baik dan benar.

Pengawasan atas penggunaan dana ini secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kemudian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Bukan hanya itu, mereka juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pihaknya juga memastikan telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan Dana BOS tersebut.

BACA JUGA:Giliran Koin Kuno Rp50 Motif Komodo jadi Incaran Kolektor, Harga Jualnya Mencapai Rp10 Juta per Keping

Petunjuk teknis tersebut diantaranya mengatur tentang mekenisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan hingga mekanisme monitoring dan evaluasi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: