Honda

Jangan Ketinggalan! Ada Cuan Rp6.000.000 Bagi 29 Juta Penerima Bansos 2023

Jangan Ketinggalan! Ada Cuan Rp6.000.000 Bagi 29 Juta Penerima Bansos 2023

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sebanyak 29 juta penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia memiliki peluang mendapatkan cuan untuk modal usaha sebesar Rp6.000.000, melalui Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos). 

Dana bantuan tersebut akan disalurkan kepada penerima bansos reguler yang ingin memulai usaha baru, atau yang sudah memiliki usaha rintisan minimal selama satu tahun.

Program PENA bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penerima bansos untuk mandiri secara ekonomi. 

Bantuan modal usaha ini akan membantu mereka dalam pembelian perlengkapan sebesar Rp5.500.000 dan pembelian bahan baku sebesar Rp500.000. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada Cuan Tambahan Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT Rp750.000

Penerima bantuan yang diusulkan untuk menjadi penerima modal usaha, akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program, Penerima bantuan diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai sebagai komitmen untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui usaha dagang. 

Selain bantuan modal, penerima juga akan diikutsertakan dalam program pemberdayaan.

Pemerintah juga memberikan peluang kepada penerima bansos yang rumahnya tidak layak huni untuk mengajukan bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST). 

BACA JUGA:AMAZING! Ada Kota Modern Mirip Amerika di Tengah Hutan Belantara Papua, Gak Ada Tiang Listriknya

Untuk menjadi penerima bantuan ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri pada dinas terkait di wilayah tempat tinggal mereka.

Bagi mereka yang ingin mengetahui apakah mereka masuk sebagai penerima bansos, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi www.cekbansos.go.id. 

Pendaftar harus membuat akun terlebih dahulu untuk melihat informasi mengenai bantuan sosial yang mereka dapatkan. 

Cukup dengan memasukkan nomor NIK dan KK milik mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: