Honda

Ini Kado Manis Kejari Ogan Ilir untuk Hari Bhakti Adiyaksa

Ini Kado Manis Kejari Ogan Ilir untuk Hari Bhakti Adiyaksa

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari dipimpin oleh Kasi Intel, dibantu Tim Tabur Kejati Sumsel serta 2 personel buser Polsek Talang Kelapa, saat mengamankan DPO kasus lakalantas secara persuasif.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Dengan melakukan pendekatan secara persuasif, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengamankan satu Daftar Pencarian Orang (DPO ) dalam kasus terpidana perkara laka lantas.

Pengamanan DPO pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WIB ini, menjadi kado manis di Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) yang jatuh pada hari ini, Sabtu 22 Juli 2023.

"Kejaksaan Negeri Ogan Ilir beri kado HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) dengan mengamankan satu orang DPO," ujar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.

Penangkapan DPO ini juga dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Ogan Ilir dipimpin oleh Kasi Intel, dibantu Tim Tabur Kejati Sumsel serta 2 orang personel buser Polsek Talang Kelapa Kab Banyuasin.

BACA JUGA:Pelajar SMK Hadang Truk Fuso, Ini Penjelasan Sat Lantas Polres OI

"Yang kita amankan adalah Ade Kurniawan Satibi Irawan, terpidana perkara laka lantas putusan PN Kayuagung nomor495/Pid.Sus/2019/PN Kag. 29 Januari 2020," tuturnya.

Dibeberkannya, bahwa amar putusan PN Kayuagung tersebut sebagai berikut : 

1. Menyatakan Terdakwa Ade Kurniawan Satibi Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang”

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Langsung Ditahan

3. Menetapkan barang bukti berupa :

• 1 (satu) unit mobil Truck Nopol BG 8150 UM dirampas untuk Negara

• 1 (satu) lembar SIM B1 Sumsel An Ade Kurniawan, dirampas untuk dimusnahkan

• 1 (satu) unit Bentor Honda Revo Nopol BG 6093 TH dikembalikan kepada saksi Zahari Bin Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com