6 Peninggalan Rumah Pangeran di Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, Nomor 3 Hanya Tersisa Tangganya Saja
Rumah Pangeran Mantab Natadiraja Kepala marga Tiang Pumpung Kepungut berkedudukan di Muara Kati Kabupaten Musi Rawas kini hanya tersisa tangganya saja--
BACA JUGA:9 Kota Paling Romantis di Indonesia, Cocok Buat Honeymoon, Ada Kotamu?
Lalu dari dusun-dusun permanen memiliki batas-batas wilayah alami, misalkan pertemuan sungai, lembah dan lain-lain.
"Mereka berkembang biak dan pindah membentuk rumpun baru baik berjarak dekat ataupun jauh tetapi masih dalam satu daerah geografis,” jelasnya.
Sedangkan yang jauh, terputus hubungannya akibat hidup mandiri dengan membuat dusun-dusun baru dan tinggal menetap.
“Dari sini mulai satu kesatuan masyarakat yang bersifat teritorial, disatukan semuanya sebagai kesatuan masyarakat adat yang disebut Marga," terangnya.
BACA JUGA:Ingin Masuk Surga? Ustaz Abdul Somad Bilang Begini Dalam Ceramahnya
Berlian melanjutkan, pemerintahan marga dipimpin seorang kepala marga disebut Pasirah, dan wilayah marga memiliki dusun-dusun dipimpin oleh Krio, dimana seorang Krio sebagai kepada dusun dimana pasirah berdomisili disebut Pembarap, yaitu wakilnya pesirah apabila berhalangan, kemudian dalam sebuah dusun terdiri atas kampung-kampung dipimpin Penggawa atau Gindo.
"Kepala marga dalam melaksanakan tugasnya, terutama untuk mengambil suatu keputusan dibantu oleh Dewan Marga (Raad Marga) yang memiliki tugas: menjalankan pemerintahan, membuat peraturan dan perundang-undangan marga dan mengadili perkara pelanggaran, baik berupa perdata adat atau pidana adat, untuk di wilayah Kabupaten Musi Rawas terdapat 10 marga di Musi Rawas (termasuk Lubuklinggau), dahulu bernama Onder Afdeeling Moesi Oeloe.
Adapun 7 rumah peninggalan pangeran dan depati yang dimaksud yakni
1. Rumah Pangeran Roes Pringgoyudo, kepala marga Sikap Dalam Musi berkedudukan di Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bansos PKH Cair, Tapi Namamu Belum Tercatat Sebagai Penerima Manfaat, Begini Cara Pengajuannya
2. Rumah Pangeran M. Amin Ratu Asmaraningrat, kepala marga Proatin V berkedudukan di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
3. Tangga rumah Pangeran Mantab Natadiraja, kepala marga Tiang Pumpung Kepungut berkedudukan di Muara Kati, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
4. Rumah Depati M. Soleh, kepala marga Rupit Ilir berkedudukan di Maur, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
5. Rumah Pangeran Pengandal Natamarga, kepala marga Suku Tengah Lakitan Ulu berkedudukan di Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: