Bansos PKH Cair, Tapi Namamu Belum Tercatat Sebagai Penerima Manfaat, Begini Cara Pengajuannya
Bansos PKH Cair, Tapi Namamu Belum Tercatat Sebagai Penerima Manfaat, Begini Cara Pengajuannya--doc palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Belakangan ini para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersenyum bahagia.
Pasalnya bantuan dari pemerintah tersebut sudah mulai di salurkan kepada para keluarga penerima manfaat.
Seperti diketahui, penyaluran Bansos PKH tahap 3 sudah memasuki periode salur yaitu Juli, Agustus dan September.
Dan penyaluran Bansos PKH tahap 3 ini sudah dimulai di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) di awal Juli 2023 lalu.
Hingga kini, bantuan ini masih terus disalurkan kepada masyarakat hingga penyalurannya mencapai 100 persen.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kemensos RI terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data penerima bansos ditanah air.
Salah satunya dengan cara memadankan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dengan data yang ada pada Dukcapil (Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil).
Sejak itulah DTKS menjadi sumber data yang dipakai Kemensos dalam menyalurkan semua bansos, baik bersifat reguler seperi PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), maupun yang bersifat Atensi, seperti Bansos Yapi, Permakanan, ataupun RST (Rumah Sosial Terpadu).
BACA JUGA:Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Rp400.000, KPM Daerah Ini Sudah Terima Pencairan Lewat KKS
Jadi, jika seseorang ingin mendapatkan bansos, maka data kependudukannya haruslah masuk ke dalam DTKS terlebih dahulu.
Adapun kriteria agar data tersebut masuk dalam DTKS adalah merupakan warga pra sejahtera, memilik KK, dan KTP yang online dan padan, serta memiliki kategori sesuai kriteria terkhusus bansos PKH.
Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline.
Mengenai alur pendaftaran dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: