Honda

Bansos PKH Cair, Tapi Namamu Belum Tercatat Sebagai Penerima Manfaat, Begini Cara Pengajuannya

Bansos PKH Cair, Tapi Namamu Belum Tercatat Sebagai Penerima Manfaat, Begini Cara Pengajuannya

Bansos PKH Cair, Tapi Namamu Belum Tercatat Sebagai Penerima Manfaat, Begini Cara Pengajuannya--doc palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Belakangan ini para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersenyum bahagia.

Pasalnya bantuan dari pemerintah tersebut sudah mulai di salurkan kepada para keluarga penerima manfaat.

Seperti diketahui, penyaluran Bansos PKH tahap 3 sudah memasuki periode salur yaitu Juli, Agustus dan September.

Dan penyaluran Bansos PKH tahap 3 ini sudah dimulai di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) di awal Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:KPM Daerah Ini Terima Bantuan CBP Beras 10 kilogram Hingga Bansos Tambahan Rp2.000.000, Ini Kategori Penerima

Hingga kini, bantuan ini masih terus disalurkan kepada masyarakat hingga penyalurannya mencapai 100 persen.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kemensos RI terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data penerima bansos ditanah air.

Salah satunya dengan cara memadankan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dengan data yang ada pada Dukcapil (Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil).

Sejak itulah DTKS menjadi sumber data yang dipakai Kemensos dalam menyalurkan semua bansos, baik bersifat reguler seperi PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), maupun yang bersifat Atensi, seperti Bansos Yapi, Permakanan, ataupun RST (Rumah Sosial Terpadu).

BACA JUGA:Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Rp400.000, KPM Daerah Ini Sudah Terima Pencairan Lewat KKS

Jadi, jika seseorang ingin mendapatkan bansos, maka data kependudukannya haruslah masuk ke dalam DTKS terlebih dahulu.

Adapun kriteria agar data tersebut masuk dalam DTKS adalah merupakan warga pra sejahtera, memilik KK, dan KTP yang online dan padan, serta memiliki kategori sesuai kriteria terkhusus bansos PKH.

Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline.

Mengenai alur pendaftaran dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! 2 Kategori KPM Dapat Bansos Rp500.000 dan Rp900.000

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.

Kemudian dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, diinput melalui website www.siks.kemensos.go.id.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota, diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:CAIR LAGI! Bansos PKH Plus Rp500.000 Periode Juli-September 2023, Khusus KPM Ini

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dari data inilah nantinya penerima bansos akan diambil baik itu untuk penggenapan, ataupun penambahan dari kuota yang telah ada.

Jadi, keakuratan data penerima bansos dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing.

BACA JUGA:Satu Lagi Bansos Tambahan Cair Rp500.000 per KPM, Khusus 2 Kategori Ini Ya

Sehingga, perlunya pemutakhiran data yang rutin dilakukan oleh pihak pemda minimal satu tahun sekali.

Agar data yang dihasilkan betul-betul berkualitas, dan tepat sasaran.

Adapun jumlah bantuan yang didapat akan bervariasi.

Mulai dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah.

BACA JUGA:Buat KPM PKH dan BPNT, Ada Bansos Komplementer Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Tergantung dengan bansos mana yang akan didapat.

Bisa saja untuk satu orang penerima manfaat mendapatkan Rp4.000.000, karena disesuaikan dengan bansos yang diterima.

Satu KPM (Keluarga Penerima Bansos) bisa mendapatkan lebih dari satu bansos.

Jika kamu ingin mengetahui bansos apa saja yang kamu dapatkan, bisa log ini pada laman www.cekbansos.go.id

BACA JUGA:KPM Daerah Ini Terima Bansos Tambahan Total Rp2.000.000, Daerahmu Termasuk Gak?

Cukup masukan nama, KK, dan KTP kamu bisa dapat informasi detailnya disana.

Demikian informasi yang dapat disampaikan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: