Citraland
Honda

Kapolres OI Sebut Dia Bangga Sekaligus Sedih, Ada Apa Ya?

Kapolres OI Sebut Dia Bangga Sekaligus Sedih, Ada Apa Ya?

Kapolres AKBP Andi Baso Rahman saat menyerahkan penghargaan kepada salah satu operator penggerak program Quick win Polres Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Polres Kabupaten Ogan Ilir menggelar upacara rutin tiap Senin.

Dalam upacara Senin 24 Juli 2023 ini ada yang beda, karena ada yang mendapat penghargaan, dan ada juga anggota yang dipecat tidak terhormat.

"Rasa bangga dan sedih hari ini meliputi jajaran Polres Ogan Ilir, karena Polres Ogan Ilir mendapatkan prestasi yang membanggakan yaitu menerima penghargaan peringkat ke 1 dijajaran Polda Sumatera dalam program Quick Wins Presisi Polri tahun 2023 yang mendapatkan nilai terbaik dijajaran seluruh Polres di Indonesia," papar Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Abdul Haris.

Sehubungan dengan prestasi yang diraih oleh jajaran Polres Ogan Ilir, untuk itu Kapolres melaksanakan kegiatan upacara pemberian piagam penghargaan kepada beberapa anggota Polres Ogan Ilir yang menjadi operator penggerak program Quick win Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Saldo Bansos PKH Tahap 3 Rp750.000 Cair Lewat ATM, Cek Daerahnya di Sini

"Ada cukup banyak program dari Quick wins diantaranya program menerapkan sistem pemolisian berbasis digital, yang bertujuan mensosialisasikan penggunaaan layanan online kepolisian," tuturnya.

Selain itu katanya, mengembangkan SDM yang unggul, menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat, memantapkan pemeliharaan Kamtibmas, mengoptimalkan penegakan hukum, meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan pengawasan dan membangun budaya integritas organisasi.

"Dari beberapa program tersebut, merupakan program Polri menuju terwujudnya polisi yang presisi dan di percaya oleh masyarakat," terangnya.

Namun ditengah prestasi yang diukir oleh jajaran polres Ogan Ilir, Senin 24 Juli 2023 ini juga, Polres Ogan Ilir mengelar upacara PTDH pemberhentian tidak hormat terhadap salah satu anggotanya.

BACA JUGA:Kamu Mahasiswa UGM? Wajib Tahu 5 Tempat Nongkrong Chill Banget Buat Anak Muda

"Atas nama Aipda Ferdinand Siska yang telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian," ungkapnya.

Disampaikan oleh Kapolres Ogan Ilir hal ini memang patut dilakukan, karena anggota yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut memang sudah tidak layak lagi bertugas menjadi abdi negara sebagai anggota Polri.

"Segala upaya pendekatan secara persuasif telah dilakukan terhadap anggota tersebut," ujar Kapolres AKBP Andi Baso Rahman.

Kapolres juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya, jangan ada lagi anggota Polres Ogan Ilir yang melakukan pelanggaran terhadap tugas-tugas kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com