RDPS
Honda

PPPK Wajib Tau! Mulai Oktober 2023 Uang Pensiunan Bisa Dicek

PPPK Wajib Tau! Mulai Oktober 2023 Uang Pensiunan Bisa Dicek

ilustrasi uang pensiunan PPPK-Net-

PALPRES.COM - Walaupun kebijakan pemberian uang pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum ada, Kementerian PANRB meminta PT Taspen agar memberikan hak yang sama bagi PPPK.

Dan jika nanti PPPK juga ditetapkan sebagai penerima uang pensiun berdasarkan RUU ASN, mereka dapat melihat perkiraan uang pensiun tersebut melalui link khusus yang akan tersedia pada bulan September hingga Oktober.

Untuk diketahui, dalam sistem pensiunan PPPK, pegawai berhak menerima uang pensiunan setelah mencapai batas usia pensiun atau memenuhi masa kerja yang telah ditetapkan.

Uang pensiunan ini merupakan hak yang dijamin oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA:7 Kota Tercantik di Indonesia, Kota Persinggahan Belanda Pada Masa Penjajahan

BACA JUGA:Auto Kaya, Modal Hanya Tanam Bibit, Sebulan Untung Rp7 Jutaan, Kok Bisa?

Jadi secara keseluruhan, uang pensiunan bagi pegawai PPPK menjadi hal yang sangat penting, guna menjamin kehidupan yang lebih layak dan sejahtera usai berkarir di pelayanan publik.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan keberlanjutan dan keberlangsungan sistem pensiunan PPPK dengan mengelola anggaran secara bijaksana dan memberikan dukungan yang tepat bagi pegawai pensiunan.

Demikian informasi yang kami berikan mengenai penjelasan dari estimasi uang pensiunan PPPK yang sudah dapat di cek bulan Oktober 2023 mendatang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: