GERCEP! Ini Jadwal Pencairan Bansos BPNT Sembako, Tiap KPM Terima Rp2,4 Juta
GERCEP! Ini Jadwal Pencairan Bansos BPNT Sembako, Tiap KPM Terima Rp2,4 Juta-ilustrasi-
Bansos BPNT tahap 3 mulai disalurkan pertanggal 3 Juli 2023.
Kabarnya dana bansos BPNT yang akan disalurkan pada bulan Juli 2023 sejumlah Rp600.000.
Perbulan KPM menerima bantuan dari pemerintah dengan besaran Rp200.000.
Sehingga dalam satu tahun KPM akan mendapatkan bantuan hingga Rp2.400.000.
Melalui salah satu postingan KPM di grup Bansos BPNT Sembako pada media sosial Facebook, terlihat bahwa proses pencairan kembali dilakukan.
Pada awalnya, pencairan hanya dilakukan di daerah tertentu di Pulau Jawa melalui rekening BRI.
Namun, beberapa waktu lalu, pencairan telah dilakukan di daerah Aceh melalui rekening BSI.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah masuk sebagai penerima bansos, dapat melakukan login menggunakan email dan nomor telepon di www.cekbansos.go.id.
Setelah membuat akun, pengguna dapat menginputkan nama, NIK, dan KK (Kartu Keluarga) pada halaman tersebut. Informasi apakah pengguna terdaftar sebagai penerima bansos akan ditampilkan.
Namun, jika nama pengguna tidak terdaftar, mereka dapat segera mengajukan data diri lengkap melalui aplikasi usul-sanggah atau secara langsung ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal.
Pengajuan tersebut harus disertai dengan surat administrasi kependudukan yang telah terdaftar secara online dan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika data pengguna telah masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), mereka harus menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan bansos.
Tergantung pada penambahan atau pelengkapan kuota yang telah ada.
Proses ini diberikan prioritas kepada data yang telah ada dan aktif di DTKS, karena data tersebut digunakan oleh Kemensos untuk menyalurkan bantuan.
Pemerintah tetap mengupayakan pemutakhiran data setiap tahunnya untuk menambah jumlah penerima bansos, mengingat adanya perubahan status seperti meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak ditemukannya data KPM yang sebelumnya terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: