Honda

INGAT! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH PKH Tahap Empat di Lubuklinggau

INGAT! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH PKH Tahap Empat di Lubuklinggau

Ini Jadwal penyaluran bansos PKH tahap 4 di Kota Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Hasan.mrlalui Kepala Bidang Jaminan Perlindungan Sosial Fauzi dan Kodinator Program Keluarga Harapan (PKH), Yudha kepada wartawan mengungkapkan, penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH tahun 2023 untuk tahap tiga sudah selesai.

Dan rencananya penyaluran bansos PKH tahap empat akan dilakaanakan sekitar bulan Oktober atau November 2023.

"Penyaluran bansos PKH tahap tiga sudah selesai, nah untuk penyaluran tahap empat kemungkinan sekitar bulan Oktober atau November," katanya.

Dijelaskannya, total jumlah penerima PKH di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan untuk tahap ketiga sebanyak 9.087 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA:Wow! Indonesia Ciptakan Olahraga Baru, Gabungan Sepakbola dan Basket, Begini Detailnya!

Dimana seluruh Keluarga Penerima Manfaat mengambil bansos PKH melalui kantor pos dan Bank BNI.

"Rincian penerima bansos PKH tahap ketiga sekitar 548 Keluarga Penerima Manfaat melalui kantor pos dan 8.539 KPM melalui BNI," bebernya saat ditemui wartawan di Kantor Dinsos Kota Lubuklinggau.

Dalam setahun menurutnya, dilakukan empat kali penyaluran PKH, dan untuk tahap ketiga kemarin, jumlah penerima turun dibandingkan dengan tahap kedua sebelumnya.

"Tahap kedua yang menerima 9.323 KPM dan tahap ketiga turun jadi 9.087 KPM," jelasnya.

BACA JUGA:4 Amalan di Pagi Hari Pembuka Pintu Rezeki

Penurunan tersebut ditambahkannya karena komponennya habis. Seperti diantaranya karena sudah mampu dan ada yang pindah. Sehingga dengan begitu hilang, karena menggunakan sistem. 

Lebih lanjut, adapun syarat untuk diusulkan menjadi KPM ke Kementerian Sosial yakni kartu keluarga, KTP, surat keterangan tidak mampu dari Lurah dan foto rumah. 

"Didaftarkan ke bagian data dan itu baru data usul, kebijakannya balik lagi ke Kemensos," pungkasnya. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: