Aturan Baru PKH dan BPNT 2025! Batas Maksimal Penerima Bansos Hanya Segini, 2 Bansos Sudah Cair
Solusi yang bisa dilakukan ketika KPM tidak memiliki KKS dan Butab padahal aktif sebagai penerima bansos-dokumen-palpres.com
PALPRES.COM - Ada aturan baru PKH dan BPNT 2025 bagi penerima bansos, kini ada batas maksimal.
Aturan ini dilakukan upaya Kemensos dan BPS dalam menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan.
Dengan ini juga pembaruan data sosial ekonomi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSCN) bisa menjadi dasar penentuan penerima bansos.
Saat dilapangan, bisa saja bantuan yang menerima pada tahap pertama di tahap kedua tidak.
BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dilakukan, KPM Diminta Segera Cek ATM KKS!
BACA JUGA:Kamu Bisa Mendapatkan Bantuan Anak Sekolah Via Bansos PKH, Yuk Lihat Bagaimana Cara mendapatkannya!
Hal ini bisa dilihat dari evaluasi dan kesejahteraan penerima bansos membaik.
Dari evaluasi yang dilakukan kini ada aturan baru penerima bansos PKH dan BPNT 2025.
Penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kini dibatasi maksimal 5 tahun.
Dengan adanya batas maksimal diharapkan penerima yang sebelumnya tidak dapat bisa merasakan bansos PKH dan BPNT 2025.
BACA JUGA:Beberapa Solusi Untuk KPM PKH BPNT yang Tidak Memiliki Butap dan KKS Agar Bisa Menarik Dana Bansos!
Proses survei dan pemeringkatan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Ini memungkinkan adanya perubahan status KPM dari tahap 1 ke tahap berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
