Citraland
Honda

Orang Tua Wajib Tau! Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya, Ini Aturannya

Orang Tua Wajib Tau! Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya, Ini Aturannya

ilustrasi bersepeda listrik-Net-

PALPRES.COM - Penggunaan sepeda listrik di jalan raya belakangan ini jadi perbincangan hangat.

Bahkan hal ini seringkali dilakukan oleh anak kecil yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya dan hanya bisa digunakan di kawasan tertentu.

Seperti di kawasan wisata area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik dan terintegrasi dengan kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

BACA JUGA:8 Uang Koin Kuno Termahal Paling Diburu Kolektor di Jambi, Ada Mengandung Emas, Bisa Laku Ratusan Juta

Penggunaan sepeda listrik ini sebenarnya sudah diatur dalam Pemenhub Nomor 45 tahun 2022 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam peraturan tersebut, pengguna sepeda listrik wajib memahami dan mematuhi cara berlalulintas dan memperhatikan keselamatan penggguna jalan lain.

Selanjutnya pengendara sepeda listrik harus memberikan prioritas bagi pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain serta membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa.

Masyarakat juga dihimbau tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

BACA JUGA:14 Universitas Dengan Jurusan Teknik Sipil Terbaik di Indonesia, Ada Kampus TOP QS WUR 2024

Aturan ini juga disosialisasikan kepada penjual sepeda listrik untuk selanjutnya disampaikan kepada pembeli sepeda listrik.

Apabila sepeda listrik digunakan juga harus didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, kecepatan maksimal 25 kilometer/jam dan ada jalur khusus untuk pengguna sepeda listrik. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: