Honda

Eksekutor Bacalon Kades Betung II Divonis Seumur Hidup, Kejari OI Ajukan Ini

Eksekutor Bacalon Kades Betung II Divonis Seumur Hidup, Kejari OI Ajukan Ini

Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andriyanto-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Setelah diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait vonis Mejelis Hakim dalam kasus pembunuhan bakal calon Kepala Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OI akhirnya mengajukan upaya banding.

Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang itu, terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Kayuagung. 

"Banding kita tunjukan ke Pengadilan Tinggi Palembang, dasar kita ini beda tuntutan dan putusan," singkat Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Pidum Andriyanto pada palpres.com, Kamis 27 Juli 2023.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan bakal calon Kepala Desa di Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terjadi pada pertengahan 2022 lalu.

Kasus itu telah divonis hakim, dalam persidangan yang digelar PN Kayuagung secara virtual.

Dalam sidang itu, terdakwa bernama Romli 46 tahun mendapatkan vonis penjara seumur hidup. 

"Sidangnya kemarin (Selasa 11 Juli 2023 red), terdakwa pembunuhan Bacalon Kades Betung II divonis seumur hidup," katanya waktu itu.

Vonis terhadap terpidana Romli ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman mati. Karena ini JPU diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, dan menentukan sikap terhadap vonis hakim tersebut.

Sikap yang dimaksud oleh Andriyanto, yakni kemungkinan JPU akan mengajukan banding atau tidak. 

"Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dan lapor pimpinan dulu," ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir ini menyampaikan, ada empat poin utama yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

Pertama, terdakwa pernah terlibat kasus pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani hukuman.

Kedua, terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum menghabisi korban bernama Arpani, 53 tahun.

Ketiga, sesaat sebelum diringkus aparat kepolisian, terdakwa berupaya membunuh orang tua korban, namun berhasil digagalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com