Pertamina Tajak Sumur Non Kovensional Rokan, Ini Tujuannya Bagi Jangka Panjang
Menteri ESDM Indonesia bersama Direktur Utama Pertamina dan Jajarannya melihat secara langsung Tajak Sumur Minyak di Rokan, Riau.-Istimewa-
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM no.35/2021, dalam melakukan studi potensi MNK, Pertamina melibatkan juga Tim Percepatan Pengusahaan MNK yang telah dibentuk oleh pemerintah.
“Jika dari dua sumur eksplorasi MNK Rokan dan studi potensi tersebut menunjukan hasil positif, maka tahapan lanjut appraisal, demonstration, dan development pengusaahaan MNK Rokan akan memerlukan payung hukum suatu kontrak bagi hasil yang menaungi WK MNK.
Permen ESDM no.35/2021 memberikan opsi mekanisme pengusulan & pembentukan KBH tersebut, yaitu; perubahan T&C, perubahan bentuk kontrak kerjasama, atau kontrak kerjasama baru.
Untuk itu, Pertamina dan seluruh instansi pemerintah terkait akan bahu-membahu berkerja sama sehingga peluang MNK ini dapat di unlock demi ketahanan energi nasional,” pungkas Wiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: