Honda

SIAP-SIAP! Proses Penyaluran BLT di Daerah Ini, Rp900.000 untuk 3 Bulan

SIAP-SIAP! Proses Penyaluran BLT di Daerah Ini, Rp900.000 untuk 3 Bulan

SIAP-SIAP! Proses Penyaluran BLT di Daerah Ini Rp900.000 untuk 3 Bulan--palpres.com

PALEMBANG,PALPRES.COM- SIAP-SIAP! Proses Penyaluran BLT di Daerah Ini, Rp900.000 untuk 3 Bulan

Pemerintah telah melakukan penyaluran bantuan sosial (Bansos) maupun bantuan langsung tunai (BLT) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Seluruh Indonesia.

Bantuan tersebut ada yang bersifat reguler maupun sifatnya komplementer atau tambahan.

Diketahui, bantuan yang akan disalurkan tersebut berbentuk uang tunai dan juga bentuk non tunai.

BACA JUGA:Inilah 2 Bansos yang Cair Agustus 2023, Masyarakat Miskin Terima Total Rp3,2 Juta

Untuk nominal bantuan yang disalurkan adalah sebesar Rp300.000 per bulan dan akan di bayar 3 bulan sekaligus yaitu senilai Rp900.000.

 BLT Kemiskinan Ekstrem saat ini telah memulai proses pencairan ke sejumlah daerah khususnya Desa/Kelurahan.

Karena sudah ada KPM yang telah menerima surat undangan pencairan bantuan untuk pencairan tanggal 27 Juli 2023 kemarin.

Adapun di daerah Pangulu Rambung Merah Kabupaten Simalungun, sudah ada warganya yang menerima surat undangan perihal pengambilan bantuan dana desa senilai Rp900.000 untuk alokasi Juli-Agustus-September 2023.

BACA JUGA:Cek Tanggalnya Disini, 2 Bansos Cair Sekaligus Minggu Depan, KPM Siap-siap Cek Saldo

Untuk kuota penerimanya memang tidak terlalu banyak, atau sekitar 5-6 KPM per desa yaitu warga dengan kategori miskin ekstrem atau berpenghasilan Rp11.000 per hari.

Bantuan ini berasal dari Dana Desa dan ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) masing-masing daerah.

Bantuan ini diberikan kepada KPM yang juga belum menerima atau tidak termasuk dalam penerima Bantuan PKH maupun BPNT.

Beberapa daerah saat ini sudah terpantau telah menerima pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem diantaranya di pulau Jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: