Honda

Cewek Rambut Pirang Ini Diamankan Polres Ogan Ilir, Ada Apa Ya?

Cewek Rambut Pirang Ini Diamankan Polres Ogan Ilir, Ada Apa Ya?

Kapolres AKBP Andi Baso Rahman saat menggelar press release ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan korban 7 gadis warga Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Pegawai Perusahaan Leasing Masuk Bui, Oh Ini Penyebabnya

Setelah itu, korbannya dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakannya saat berada di pelabuhan.

"Mereka lalu dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakannya. seperti membuat paspor dan lain-lain," terangnya.

Dihadapan polisi, korban mengaku mendapat tekanan, dengan ancaman pelaku.

“Jika tidak mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh orang mempekerjakannya, korban akan pelaku tinggal dan tidak akan diantar pulang kembali ke desanya," jelasnya.

BACA JUGA:Eksekutor Bacalon Kades Betung II Divonis Seumur Hidup, Kejari OI Ajukan Ini

Lebih lanjut kata Kapolres, pelaku dan korban ini juga memiliki perjanjian, jika tiga bulan gaji pertama akan diambil pelaku.

"Untuk gajinya berkisar RM 1.500 hingga RM 1.700 yang diambil pelaku dari korban. 

Otomatis, selama tiga bulan tersebut para korban tidak akan menerima gaji dari majikannya," paparnya.

Ditambahkan AKBP Andi Baso, seluruh wanita yang menjadi korban dugaan TPPO oleh tersangka, bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

BACA JUGA:Dinilai Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, 3 Terdakwa Kasus SERASI Banyuasin Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

AKBP Andi Baso juga memastikan, tidak ada korban yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com