Honda

Mantan Bupati Ilyas Panji Diperiksa Kejari OI terkait Kasus Ini

Mantan Bupati Ilyas Panji Diperiksa Kejari OI terkait Kasus Ini

Mantan Bupati Ilyas Panji Alam saat diperiksa penyidik Kejari OI, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019/2020 senilai Rp7,4 Miliar.-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Dinilai Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, 3 Terdakwa Kasus SERASI Banyuasin Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Lebih lanjut katanya, untuk hari Rabu nanti rencananya pihaknya akan melakukan pemanggilan tiga terpidana untuk jadi saksi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.

Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp7,4 Miliar. 

BACA JUGA:Menangis di Ruang Sidang, Selebgram Lina Mukherjee Sampaikan Hal Ini

Dari sekian banyak kerugian negara itu, baru lebih kurang Rp1 Miliar yang bisa dikembalikan ke kas negara. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com