Dinilai Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, 3 Terdakwa Kasus SERASI Banyuasin Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi program SERASI Banyuasin saat mendengarkan tuntutan yang diajukan JPU Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut 3 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, dengan pidana penjara 9 tahun.
Pasalnya, perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 Miliar.
Ketiga Terdakwa yakni Zainuddin (Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin), Sarjono ( Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI), dan Ateng Kurnia (selaku Konsultan Pengawas)
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Saldo BLT Rp2.400.000 Segera Dicairkan ke 19 Juta KK, Ini Ketegori Penerimanya
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta Subsider 5 bulan,"ujar JPU saat membacakan tuntutan ketiga Terdakwa dihadapan Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 25 Juli 2023.
Selain dituntut pidana penjara, ketiga Terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP).
Untuk terdakwa Zainuddin UP sebesar Rp 2,4 Miliar lebih, untuk terdakwa Sarjono UP sebesar Rp 2,4 Miliar lebih, dan Ateng Kurnia UP sebesar Rp 2,9 Miliar lebih.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
BACA JUGA:Mengapa Pencairan BPNT Non Tunai dan Tunai Berbeda? Simak Penjelasannya!
Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 7,9 Miliar lebih.
Dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp.1,3 Triliun untuk 9 Kabupaten di Provinsi Sumsel. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com