10 Juta Pemilik BPJS KIS Bakal Terima Dana Rp600.000 Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya
10 Juta Pemilik BPJS KIS Bakal Terima Dana Rp600.000 Agustus 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya--doc palpres.com
Jadi apabila kamu memiliki KIS aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui anggaran dari APBN, bisa mendapatkan bansos lainnya.
Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id.
Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tinggalmu.
Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
BACA JUGA:SP2D Segera Terbit, 2 Bansos Reguler Kemensos Cair di Tanggal Ini, KPM Cek Tahapannya di Sini
Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek namamu apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak.
Caranya, melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan cek langsung di www.cekbansos.go.id.
Disana kamu bisa mengetahui bansos apa saja yang kamu dapatkan selain PKH.
Demikianlah informasi terkait pemilik BPJS KIS bisa dapat uang Rp600.000 Agustus 2023, cek syarat dan ketentuan di sini.
BACA JUGA:CEK SALDO! 4 Bansos Cair Serentak Hari Ini, Ada BLT Dana Desa, PIP, Hingga PKH Plus
Adapun penerima yang mendapatkan bantuan maksimal 3 kategori dalam keluarga penerima manfaat.
Perhitungan tetap memakai tabel tahun lalu.
Lansia, dan disabilitas mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, dan Rp 600.000 per tahap.
Ibu hamil dan balita mendapat Rp3.000.000 per tahun, dan Rp750.000 per tahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: