Honda

Bisa Dapat Cuan Rp600.000 di bulan Agustus 2023, Begini Cara Cairkan BPJS KIS

Bisa Dapat Cuan Rp600.000 di bulan Agustus 2023, Begini Cara Cairkan BPJS KIS

Bisa dapat Rp600.000 di bulan Agustus 2023, begini cara cairkan BPJS KIS--

BACA JUGA:RESMI! Bansos BPNT Sembako Cair, Cuan Rp400.000 Sudah Masuk Rekening KPM

Bansos PKH Tahap 3 juga diberikan kepada pemegang kartu BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibayarkan oleh pemerintah melalui pengajuan pusat dengan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Sebanyak sebanyak 9 juta lebih atau mendekati 10 juta penerima bisa mendapatkan bansos PKH ini. 

Dikarenakan mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH yang berasal dari data DTKS. 

Sehingga berhak mendapatkan bantuan komplementer lainnya. 

BACA JUGA:Mengapa Bansos PKH Belum Juga Cair? Ternyata Hanya Diberikan Kepada Keluarga Penerima Ciri Ini

Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.

Dikarenakan sejak April 2021, Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos. 

Jadi apabila kamu memiliki KIS aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui anggaran dari APBN, bisa mendapatkan bansos lainnya. 

Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id. 

Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tinggalmu. 

Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek namamu apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak. 

Caranya, melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan cek langsung di www.cekbansos.go.id. 

Di sana kamu bisa mengetahui bansos apa saja yang kamu dapatkan selain PKH. 

Demikianlah informasi terkait pemilik BPJS KIS bisa dapat uang Rp600.000 Agustus 2023, cek syarat dan ketentuan di sini. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: