RDPS
Honda

Bagaimana Nikah Beda Agama Menurut Islam? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Bagaimana Nikah Beda Agama Menurut Islam? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Ustad Abdul Somad-IG@yayasanwaqafhajjahrohana dan utadzabdulsomad_official-

JAKARTA, PALPRES.COM - Pernikahan beda agama, hingga kini masih terjadi di Indonesia. 

Padahal sudah ada aturan agama yang mengatur hal itu.

Lantas, apakah dalam Islam pernikahan agama itu dibolehkan?

Ustad Abdul Somad melalui chancel YouTube Supir Ustadz mengatakan bahwa Allah SWT dalam Al-qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221 menegaskan bahwa muslim atau muslimat tidak dbolehkan untuk menikah lain agama. 

BACA JUGA:Jelang 17 Agustus, 4 BLT Cair Rp600.000, Bagi Pemilik e-KTP

Begini bunyi firman Allah SWT nya tersebut:

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. 

Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. 

Dan janglah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. 

BACA JUGA:Satukan Ragam Suku dan Budaya, Masjid Ini Jadi Destinasi Wisata Religi di Palembang

Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. 

Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surge dan ampunan dengan izin-Nya (Allah) menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”. 

Jadi di dalam ajaran Islam, tidak boleh menikah beda agama. 

Ketentuan langsung dari Allah SWT itu sangan jelas, dan tidak ada alasan lagi bagi umat Islam untuk menikah beda agam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: