Kabar Gembira, Jadwal Pencairan 2 Bansos Reguler Sudah Keluar, KPM Siap-siap Cek Rekening
Kabar Gembira, Jadwal Pencairan 2 Bansos Reguler Sudah Keluar, KPM Siap-siap Cek Rekening--Doc Palpres.com
BACA JUGA:Bansos PIP Kemendikbud 2023 Cair, Emak-emak Bisa Ambil Dana Rp1 Juta di Rekening, Begini Caranya!
Sedangkan untuk bantuan PKH dan BPNT yang cair lewat PT Pos Indonesia juga sudah terlihat update terbaru.
Untuk BPNT sudah ada perubahan dari keterangan ‘Verifikasi Rekening’ ke ‘Belum SP2D’.
Sementara untuk PKH hingga saat ini masih belum terpantau ada perubahan dari ‘verifikasi rekening’.
Jika melihat dari perubahan status di SIKS-NG ini, dan belajar dari penyaluran bantuan sebelumnya, dapat diprediksi kapan jadwal pencairan bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan baik yang lewat Pos maupun BPNT.
Diperkirakan proses penyaluran akan mulai berlangsung sebelum 17 Agustus 2023 hingga akhir September 2023 mendatang.
Selain itu, juga ada fakta baru jika pada akun SIKS-NG tertera keterangan untuk pencairan PKH tahap 3 disalurkan 2 bulan yaitu Juli-Agustus 2023.
Meski sudah ada keterangan tersebut, namun hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari Kemensos terkait pencairan PKH yang hanya untuk alokasi 2 bulan untuk pencairan lewat kartu KKS.
Namun, kemungkinan besar hal tersebut hanya anomaly system saja. Seperti yang terjadi pada proses penyaluran BPNT di SIKS-NG beberapa waktu lalu dimana tertera keterangan penyalurannya hanya untuk alokasi bulan Juli saja.
BACA JUGA:SELAMAT! Bansos PKH Tahap 3 Juli-September Segera Cair Lewat Pos, Status KPM Menuju SP2D
Apalagi, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, bantuan PKH dicairkan setiap 3 bulan sekali.
belum lagi untuk perhitungan nominal bantuannya juga agak merepotkan jika disalurkan hanay 2 bulan.
Untuk itu para KPM harap tetap sabar menunggu apabila ke depan akan ada perubahan atau update terbaru terkait proses penyaluran bantuan PKH maupun BPNT ini.
Karena sejatinya bantuan ini memang sudah lama ditunggu oleh Masyarakat dan dinantikan pencairannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: