Segera Cairkan Pinjaman Akulaku ke Saldo OVO, Limit Bisa Rp15 Juta, Caranya Begini!
Segera Cairkan Pinjaman Akulaku ke Saldo OVO, Limit Bisa Rp15 Juta, Caranya Begini!--Sumber: YouTube Channel Razka
PALEMBANG, PALPRES.COM - Jika anda sedang membutuhkan dana bisa melakukan pinjaman ke Akulaku dan menariknya lagi pinjaman tersebut bisa dicairkan melalui saldo OVO.
Seperti diketahui, Akulaku adalah salah satu aplikasi yang digunakan oleh jutaan orang di Indonesia yang mana aplikasi ini memberikan limit kepada penggunanya untuk melakukan cicilan yakni PayLater.
PayLater selain bisa digunakan untuk membeli barang di Akulaku secara mencicil, bisa juga di cairkan ke OVO dengan limit mencapai hingga Rp15.000.000.
Lantas bagaimana mana cara mencairkannya menjadi saldo OVO? untuk mengetahui caranya simak penjelasan artikel ini hingga selesai.
BACA JUGA:Ayo Ambil Sekarang Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp200.000 Setiap Hari, Begini Triknya
BACA JUGA:Hanya Isi Survei, Saldo DANA Gratis Rp150.000 Langsung Cair, Terbukti Membayar!
Kalau selama ini limit PayLater di Akulaku hanya bisa digunakan untuk belanja, di e-commerce Akulaku sendiri maupun di perusahaan lain.
Belakangan ini telah ditemukan cara mencairkan limit PayLater Akulaku menjadi saldo OVO.
Perlu untuk diketahui PayLater Akulaku adalah salah satu keuangan yang ditawarkan oleh Akulaku sebagai perusahaan fintech.
Yang mana pengguna bisa memanfaatkan layanan ini untuk belanja produk di e-commerce dan bayarnya bisa di cicil.
BACA JUGA:4 Kota Tercantik di Dunia, Ada di Indonesia Lho, Penasaran Kota Apa?
Limit PayLater Akulaku bisa mencapai hingga Rp15 juta. Oleh sebab itu banyak pengguna yang menggunakan Akulaku karena bunganya terbilang sangat kecil dan tidak biaya tambahan lainnya jika membayar tepat waktu.
Ada banyak platform yang mendukung untuk melakukan pembayaran melalui PayLater Akulaku diantaranya JDID, Bukalapak, Shopee, Klik Indomaret, Xiomi, TikTok, Blibli dan masih banyak lagi.
Untuk mencairkan PayLater Akulaku menjadi saldo OVO ada dua cara yang bisa kamu lakukan, untuk itu simak caranya berikut ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: