Citraland
Honda

Surat Perintah Bayar Sudah Keluar! Cek Disini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos

Surat Perintah Bayar Sudah Keluar! Cek Disini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

BACA JUGA:Goa Bawah Tanah di Mojokerto, Dibangun Selama 22 Tahun Atas Bisikan Roh Halus

Sedangkan untuk bansos PKH sendiri, jumlah yang didapat masih akan sama. 

Berdasarkan jumlah komponen yang dimiliki pengurus PKH, maksimal 3 dalam satu KK dengan status kandung.

Mekanisme penyaluran melalui kantor pos agak berbeda, ketika KPM mengambil melalui bank. 

Dimana ketika di bank, bansos akan dicairkan per dua bulan saja ke rekening masing-masing peserta bansos, baik itu PKH, maupun BPNT.

BACA JUGA:Tak Ada Untung Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan, Mau Tau Cirinya?

Perbedaan juga nampak ketika penyaluran terjadi. 

Dimana dana yang disalurkan tidak serentak ke rekening. 

Akan tetapi disalurkan secara bertahap. 

Dengan istilah termin (gelombang). 

BACA JUGA:Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya, Dijamin Anti Ribet

Artinya, KPM jangan panik jika dana bansosnya belum masuk, karena jangka waktu yang diberikan oleh Kemensos adalah 1 bulan dari jadwal pencairan bansos pertama kali setiap tahapnya.

Mengenai jadwal resmi, tinggal menunggu surat undangan dari kantor pos masing-masing. 

Jika tidak meleset, periode penyaluran besera jadwal resminya berkisar antara akhir Agustus sampai dengan akhir September 2023. 

Nah, bagi kamu yang  ingin mengetahui nama penerima bansos tahap 3 ini, bisa langsung mengakses pada laman www.cekbansos.go.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: