Citraland
Honda

Surat Perintah Bayar Sudah Keluar! Cek Disini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos

Surat Perintah Bayar Sudah Keluar! Cek Disini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT via Kantor Pos

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Informasi mengenai kapan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3, dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako disalurkan, terjawab sudah. 

Kendati surat resmi belum dikeluarkan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), akan tetapi titik terang justru didapat dari status bansos KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Pada website resmi yang hanya bisa diakses Pendamping Sosial PKH, www.siks.kemensos.go.id. 

Dimana ketika diakses salah satu nama KPM penerima bansos PKH, tertera status SPM (Surat Perintah Membayar). 

BACA JUGA:Status Berubah SP2D! Bansos BPNT Sembako Juli - Agustus Rp400.000 Cair Ditanggal Ini

Artinya, Kemensos telah mengeluarkan surat kepada pihak Pos untuk segera menyiapkan SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana). 

Kemudian barulah setelah itu status berubah menjadi “Sudah Salur”. 

Dengan kata lain, dana bansos bisa segera diambil ke kantor pos, berdasarkan surat undangan yang dibagikan oleh pihak desa ataupun kelurahan dimana KPM tersebut berdomisili sesuai e-KTP.

Berdasarkan juknis yang ada, penyaluran PKH Tahap 3 melalui PT Pos Indonesia akan menyasar KPM di 83 kabupaten atau kota dengan akses sulit. 

BACA JUGA:3 Kota Tertua yang Ada di Dunia, Berdiri Sejak Sebelum Masehi Hingga Saat Ini, Kota Apa Saja?

Dimana KPM tersebut susah untuk menjangkau akses perbankan, dikarenakan kondisi wilayah yang jauh dan sulit dijangkau. 

Adapun dana PKH yang disalurkan adalah triwulan 3 beserta bansos BPNT Sembako alokasi Juli, Agustus, dan September, sebesar Rp 600.000.

Dimana untuk bansos ini, KPM mendapatkan Rp200.000 per bulan per KK. 

Dengan total Rp3.600.000 per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: