Warga Miskin dengan 5 Kategori Ini Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp3.600.000 Mulai Akhir Agustus 2023
Warga miskin dengan 5 kategori ini berhak dapat BLT Dana Desa Rp3.600.000 mulai akhir Agustus 2023.--
3. Keluarga dengan pengurus rumah tanggal tunggal lanjut usia
Kemudian bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia, maupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.
Adapun patokan untuk lansia berumur 60 tahun keatas.
Diutamakan keluarga tersebut berpendapatan rendah dibuktikan dengan kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.
4. Keluarga terdapat difabel/disabilitas
Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga difabel atau disabilitas.
Bisa juga kaum difabel yang merupakan keluarga tunggal didalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.
Dengan indikator difabel sejak lahir, ataupun karena kecelakaan, baik berat maupun ringan.
5. Keluarga yang terdapat anggota rentan sakit
Selanjutnya adalah keluarga yang memiliki pengurus atau anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.
Memiliki keterbatasan untuk pengobatan, dan pemenuhan makan sehari-hari.
Sehingga, dengan mendapatkan bantuan ini bisa mengurangi beban keluarga tersebut dalam pemenuhan makan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: