Honda

Curah Hujan Rendah, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Genacar Sosialisasi Karhutla

Curah Hujan Rendah, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Genacar Sosialisasi Karhutla

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor sosialisasi bahaya karhutla--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Minimnya curah hujan yang turun di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya dalam beberapa pekan terakhir membuat daun dan rumput mulai mengering, hal ini menimbulkan bahaya kebakaran hutan dan lain.

Untuk mengantisipasi bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor gencar melakukan osialisasi kepada Masyarakat di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Danyon Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano, SKM menerangkan, bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui," ujarnya.

BACA JUGA:Proses Pemilihan Bujang Gadis OI 2023 Disoal, Cek Faktanya!

Dalam sosialisasi tersebut personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor memberikan imbauan serta membagikan stiker stop kebakaran hutan dan lahan, dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut.

"Semoga masyarakat mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar,” tegasnya

"Harapan kami, dengan kegiatan sosialisasi tersebut bisa mencegah secara maksimal potensi terjadinya bencana alam/kebakaran hutan dan lahan yang mana sebenarnya ini merupakan tanggung jawab kita semua," pungkasnya. (frs)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: