Honda

Jangan Kaget, Saldo PKH Tahap 3 Berkurang di KKS, Ternyata Ini Penyebabnya

Jangan Kaget, Saldo PKH Tahap 3 Berkurang di KKS, Ternyata Ini Penyebabnya

Jangan Kaget, Saldo PKH Tahap 3 Berkurang di KKS, Ternyata Ini Penyebabnya -palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH tahap 3 banyak yang bertanya-tanya.

Pasalnya pada saat penarikan saldo Bansos PKH tahap 3 di ATM, saldo yang diterima tidak sama dengan yang diterima pada tahap sebelumnya alias berkurang.

Jangan kaget dulu ya, pasalnya saldo Bansos PKH tahap 3 tersebut sebenarnya tidak berkurang, atau tidak dikurangi.

Melainkan bantuan yang diterima hanya untuk alokasi 2 bulan saja yaitu Juli dan Agustus 2023. 

BACA JUGA:Warga Miskin dengan 5 Kategori Ini Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp3.600.000 Mulai Akhir Agustus 2023

Kebijakan ini hanya berlaku pada KPM pemegang KKS Merah Putih atau yang proses pencairannya lewat Bank Himbara

Jadi, jika biasanya Bansos PKH disalurkan untuk 3 bulan atau pertriwulan penyaluran, berbeda dengan penyaluran tahap 3 ini. 

Mungkin masih banyak KPM yang belum mengetahui ada pergeseran periode salur yaitu hanya disalurkan untuk alokasi 2 bulan (Juli-Agustus). 

Berikut cara menghitung bantuan yang diterima KPM PKH yang pencairannya melalui KKS Bank Himbara berdasarkan komponen masing-masing yang dimiliki: 

Komponen Kesehatan meliputi:

BACA JUGA:Cuma Bawa e-KTP, Warga Bisa Ambil BLT Rp3.600.000 Mulai Akhir Agustus, Begini Caranya

- Ibu hamil dan Balita 0-6 jika pada tahap sebelumnya menerima bantuan sebesar Rp750.000 per triwulan, maka pada tahap 3 ini bantuan yang diterima Rp500.000 per 2 bulan dengan akumulasi bantuan Rp3.000.000 per tahun. 

Komponen Kesejahteraan Sosial meliputi: 

- Disabilitas dan Lanjut usia (Lansia) yang sebelumnya mendapatkan alokasi bantuan untuk periode 3 bulan sebesar Rp600.000, maka pada tahap ini mendapat bantuan sebesar Rp400.000  per KPM, dengan total bantuan yang diterima Rp2.400.000 per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: