Gaji dan Fasilitas Komisoner Bawaslu ‘Wah’, Masih Mau Korupsi? Terlalu!
Ilustrasi --fahum.umsu.ac.id
- Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700
- Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700
- Ketua DKPP: Rp 25.866.000
- Anggota DKPP: Rp 23.991.000
BACA JUGA:CEK SALDO! Tanda-tanda Bansos BPNT 2023 Rp2,4 Juta Cair Sudah Terlihat
Perpres ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1,2), menetapkan bahwa Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP akan diberikan sejak Perpres ini diumumkan.
Sedangkan, Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan sejak mereka diangkat atau dilantik dan mulai menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, dalam hal fasilitas, Perpres ini menyediakan:
- Biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP
BACA JUGA:5 Daerah Dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Sumatera Selatan, Juaranya Lubuklinggau atau Palembang?
- Rumah dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
- Kendaraan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
- Jaminan kesehatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Perpres juga mengatur tentang biaya perjalanan dinas, yang ditetapkan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: