RDPS
Honda

Gaji dan Fasilitas Komisoner Bawaslu ‘Wah’, Masih Mau Korupsi? Terlalu!

Gaji dan Fasilitas Komisoner Bawaslu ‘Wah’, Masih Mau Korupsi? Terlalu!

Ilustrasi --fahum.umsu.ac.id

BACA JUGA:4 PTN dengan Biaya Jurusan Kedokteran Paling Murah di Indonesia, Kuliah Dokter Gak Harus Mahal, Minat?

- Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700

- Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700

- Ketua DKPP: Rp 25.866.000

- Anggota DKPP: Rp 23.991.000

BACA JUGA:CEK SALDO! Tanda-tanda Bansos BPNT 2023 Rp2,4 Juta Cair Sudah Terlihat

Perpres ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1,2), menetapkan bahwa Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP akan diberikan sejak Perpres ini diumumkan. 

Sedangkan, Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan sejak mereka diangkat atau dilantik dan mulai menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, dalam hal fasilitas, Perpres ini menyediakan:

- Biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP

BACA JUGA:5 Daerah Dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Sumatera Selatan, Juaranya Lubuklinggau atau Palembang?

- Rumah dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

- Kendaraan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

- Jaminan kesehatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

Perpres juga mengatur tentang biaya perjalanan dinas, yang ditetapkan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: