Honda

Seleksi Calon LPSK Periode 2024-2029 Dibuka, Ini Apresiasi dari Kemenkumham Sumsel

Seleksi Calon LPSK Periode 2024-2029 Dibuka, Ini Apresiasi dari Kemenkumham Sumsel

Anggota Panitia Seleksi calon anggota LPSK, Hendardi saat memberi sambutan pada sosialisasi Seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029, di Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Selasa 29 Agustus 2023. -Alhadi Palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kota Palembang menjadi kota pertama dalam proses sosialisasi Seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.

Kegiatan ini terlaksana dengan lancar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Selasa 29 Agustus 2023.  

Anggota Panitia Seleksi calon anggota LPSK, Hendardi menjelaskan, bahwa dalam proses seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029 pihaknya pastikan bakal lakukan secara transparan.

"Kita membuka pendaftaran seleksi calon anggota LPSK Periode 2024-2029 pada 21 Agustus 2023 lalu hingga 8 September 2023 mendatang gratis, " ujarnya. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada BLT Rp1.500.000 Cair Awal September Ini, Begini Cara Pengajuannya

Untuk itu pihaknya melakukan roadshow beberapa kota di Indonesia, dan salah satunya Kota Palembang, untuk mensosialisasikan hal ini. 

"Palembang menjadi kota awal kita melakukan sosialisasi mengenai hal ini," katanya kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel. 

Sosialisasi ini turut hadir perwakilan instansi aparat penegakan hukum dan HAM di Provinsi Sumsel, yang berasal dari baik unsur kepolisian, kejaksaan, akademisi, advokat, Organisasi Bantuan Hukum, media serta LSM.

Turut hadir Kabid Hukum Ave Maria Sihombing, para pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

BACA JUGA:4 Khasiat Ramuan Herbal Jahe dan Bawang Putih, Nomor 3 Membuat Istri Tersipu Malu

Untuk pendaftaran seleksi calon aggota LPSK Periode 2024-2029 sendiri, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Calon anggota LPSK harus memenuhi syarat seperti warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. 

Kemudian tidak pernah menjalani hukuman pidana yang ancaman pidananya paling singkat lima tahun, dan berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

"Dalam persyaratan pendaftaran seleksi calon anggota LPSK Periode 2024-2029 kita ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com