Honda

Bansos PKH Rp1,5 Juta Cair Awal September, Ini kategorinya!

Bansos PKH Rp1,5 Juta Cair Awal September, Ini kategorinya!

Bansos PKH Rp1,5 Juta Cair Awal September, Ini kategorinya! --Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Bansos PKH Rp1,5 juta cair awal September, ini kategorinya!.

Ayo bersiap untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Karena sebentar lagi ada Bansos yang akan cair.

Lalu kategori apa saja yang akan cair dan juga bagaimana cara pengambilannya?

BACA JUGA:7 Golongan Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH September 2023, Cek Data Penerima di Link Ini!

Simak artikel ini hingga selesai, karena disini kita akan membahas semuanya.

Siap-siap! bansos Rp1,5 Juta cair awal September, cek cara pengambilannya.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus menyalurkan Bantuan sosial (Bansos) Reguler setiap tahunnya.

Hal itu dilakukan dalam rangka jaring pengaman sosial.

BACA JUGA:Bansos BPNT Juli - Agustus Rp400.000 Cair Bertahap di 431 Daerah Ini Via ATM

Kabarnya dalam waktu dekat ini tepatnya dibulan September 2023, pemerintah bakal menggelontorkan Bansos Reguler dengan total mencapai Rp1,5 Juta.

Bantuan itu juga diketahui diperuntukan untuk sejumlah kategori. 

Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemensos.

Sebab, tidak semua rakyat Indonesia bakal menerimanya bantuan tersebut.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Lewat Kantor Pos Kapan Cair? Cek Tanggal Pencairannya di Sini

Ada yang bersifat reguler dan komplementer, ada pula yang dalam bentuk uang tunai maupun pangan. 

Semua disalurkan kepada kategori penerimanya.

Adapun bantuan tunai total Rp1,5 juta merupakan bantuan yang berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Di pekan terakhir bulan Agustus 2023 ini, Kemensos telah kembali menerbitkan SP2D untuk PKH tahap 3 termin 3 dan 4. 

Artinya proses pencairan PKH sudah kembali mulai bergulir, setelah termin 1 dan 2 berlangsung pada awal Juli lalu.

Untuk bantuan yang nominalnya Rp1,5 juta rupiah ini akan diterima oleh KPM dengan kategori anak usia sekolah menengah pertama (SMP).

Dimana untuk kategori ini total bantuan yang disalurkan sebesar Rp1,5 juta per tahunnya atau sebesar Rp125.000 per bulan.

BACA JUGA:Satu KPM Langsung Cair 2 Bansos, Cek Tanggal dan Penerimanya di Sini

Dan di tahap 3 ini pencairan PKH mengalami perbedaan yaitu untuk pencairan lewat KKS ATM bank Himbara pencairannya hanya untuk alokasi 2 bulan Juli-Agustus 2023.

Sedangkan yang lewat Pos maka pencairannya untuk alokasi 3 bulan yaitu Juli, Agustus dan juga September. 

Maka bagi KPM pemegang KKS Bank Himbara akan mendapatkan saldo bantuan Rp250.000. 

Lalu untuk yang lewat PT Pos Indonesia akan mendapatkan bantuan senilai Rp375.000. 

BACA JUGA:KPM Berbahagia, Bansos BPNT Rp400 Ribu Menyusul Cair ke KKS Bank BRI, Cek Saldomu Sekarang

Selain itu ada pula komponen lain yang terdaftar sebagai penerima Bantuan PKH ini yaitu:

Kategori lansia dan disabilitas akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, ibu hamil dan balita Rp3.000.000 per tahun, anak SD/Sederajat Rp1.000.000 per tahun, dan terakhir kategori SMA/Sederajat Rp2.000.000 per tahunnya.

Untuk mengetahui apakah kamu mendapatkan bansos PKH Tahap 3 kali ini, kamu cukup Login ke link www.cekbansos.go.id. 

Lalu kamu bisa pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. 

Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.  

Klik tombol 'Cari Data'. 

Lalu Muncul daftar penerima bantuan ini. 

Disitu akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat. 

Jika kamu belum membuat akun, disaranakan untuk membuat akun terlebih dahulu.

Apabila setelah dicek namamu tidak ditemukan pada laman tersebut, kamu bisa mengajukan data dirimu secara langsung ke kantor desa atau kelurahan yang ada di wilayah tempat tinggalmu. 

Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG. 

Tentunya, terlebih dahulu melalui musyawarah desa/kelurahan setempat. 

Sebagai catatan, jika namamu sudah ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) belum tentu kamu bisa langsung mendapatkan bansos. 

Kamu harus menunggu lagi sampai ada penambahan ataupun penggenapan kuota dari 10 juta penerima yang telah ditetapkan. 

Hal itu memungkinkan jika ada yang meninggal, mengundurkan diri, ataupun tidak ditemukan lagi.

Demikian informasi yang bisa dibagikan. 

Semoga dapat dipahami! *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: