Honda

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Via Pos Sudah Keluar, Cek Tanggalnya di Sini

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Via Pos Sudah Keluar, Cek Tanggalnya di Sini

Jadwal pencairan Bansos PKH dan BPNT yang cair via Kantor Pos sudah keluar-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Jadwal pencairan Bansos PKH dan BPNT yang cair via Kantor Pos sudah keluar.

Hal ini menyusul sudah keluarnya surat dari Kementerian Sosial untuk pendamping sosial di seluruh Indonesia terkait penyaluran Bansos PKH dan BPNT.

Maka dari itu bagi para KPM harap mempersiapkan berkas-berkas yang akan dibawa untuk mengambil bansos PKH dan BPNT di kantor Pos. 

Karena sudah ada sejumlah daerah yang KPM nya telah menerima surat undangan pengambilan bantuan dari kantor Pos.

BACA JUGA:SELAMAT! KPM Sudah Terima Undangan Pencairan Bansos BPNT Juli-September Rp600.000

Mengingat penyalurannya dilakukan secara bertahap, jadi jadwal pencairan setiap daerah berbeda-beda. 

Tapi tidak perlu khawatir, jika nama anda masuk dalam data bayar SP2D yang dikeluarkan oleh Kemensos, maka bantuan akan disalurkan. 

Sebelumnya Bank Himbara sudah lebih dahulu mencairkan bantuan ini bagi KPM pemegang Kartu KKS Merah Putih. 

Jika pencairan melalui PT Pos Indonesia, maka para KPM harus menunggu surat undangan pengambilan bantuan dari Pos. 

BACA JUGA:AKHIRNYA! Bansos BPNT Rp600.000 Cair di Kantor Pos, KPM Siapkan 3 Berkas Ini

Apabila para KPM sudah menerima surat undangan pengambilan bantuan, maka dalam surat tersebut sudah ada jadwal/tanggal KPM akan datang ke kantor Pos untuk mengambil bantuan. 

Selain membawa surat undangan, pastikan KPM juga membawa berkas-berkas pendukung lainnya yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan Kartu Keluarga (KK) asli. 

Selain itu ada 3 cara pengambilan bantuan jika sudah mendapatkan undangan dari kantor pos yaitu melalui titik-titik komunitas seperti di Kantor Desa atau kantor kelurahan. 

Selanjutnya langsung ke kantor Pos, dan apabila KPM dalam keadaan sakit maka bantuan akan diantarkan langsung ke rumah KPM (door to door). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: