Honda

SP2D Turun Lagi, Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak di Pos dan Bank Himbara

SP2D Turun Lagi, Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak di Pos dan Bank Himbara

Update terbaru pencairan bantuan sosial jika saat ini sudah turun lagi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bansos PKH dan BPNT-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Update terbaru pencairan bantuan sosial jika saat ini sudah turun lagi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bansos PKH dan BPNT.

Dengan demikian pencairan Bansos PKH dan BPNT cair serentak di Pos dan KKS Bank Himbara

Pencairan Bansos PKH dan BPNT mulai disalurkan lewat kartu KKS Bank Himbara lalu menyusul pencairan lewat PT Pos Indonesia. 

Pada pencairan kali ini merupakan pencairan PKH dan BPNT untuk termin ke-7.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Bansos BPNT Rp600.000 Cair di Kantor Pos, Berikut Daftar Wilayahnya

Dan mulai hari ini 4 September 2023 sudah mulai disalurkan bantuan PKH dan BPNT  di kantor Pos. 

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh PT Pos kepada pemerintah daerah, jika proses pencairan Bansos PKH dan BPNT 3 bulan akan dimulai pada Senin 4 September 2023 sampai dengan Selasa 19 September 2023 mendatang.

Jadwal pencairan ini bisa diperpanjang atau dipersingkat tergantung jumlah KPM di daerah masing-masing. 

Bagi para KPM yang telah menerima undangan pencairan maka ada 3 berkas yang harus dibawa ke kantor Pos saat pengambilan dana bantuan.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 3 Bansos Dipercepat Cair Bulan September Ini, Segini Kuota Penerimanya

Ketiga berkas yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli, Kartu Keluarga/KK asli dan surat undangan dari PT Pos Indonesia. 

Ketiga berkas ini harus dibawa untuk mencocokan data KPM apakah sudah benar dan sesuai. 

Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu kartu keluarga dan wajib menunjukkan KTP asli dan KK asli kepada petugas Pos.

Proses pengambilan bantuan di kantor Pos dijadwalkan mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: